Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Nasution vs. Hotman Paris Memanas, Bukti Baru Diungkap

- Penulis Berita

Jumat, 7 Februari 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Perseteruan hukum antara dua pengacara ternama, Razman Nasution dan Hotman Paris, semakin memanas. Tim kuasa hukum Razman mengklaim memiliki bukti penting yang dapat memperkuat posisi kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang tengah bergulir.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Razman, Ida Netty, mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan barang bukti berupa flashdisk yang diyakini berisi percakapan antara Hotman Paris dan mantan kliennya, Iqlima Kim.

“Sekarang kita ingin buktikan, saya punya flashdisk. Itu yang akan kita bongkar,” ujar Ida kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Ia menegaskan bahwa bukti tersebut dapat diputar di persidangan jika diperlukan, tanpa sensor. Menurutnya, tidak semua materi persidangan harus ditutup dari publik.

Ida menyebut bahwa dalam flashdisk tersebut terdapat percakapan yang menunjukkan hubungan pribadi antara Hotman Paris dan Iqlima Kim. Salah satu isi chat yang ia soroti adalah komentar Hotman Paris mengenai bagian tubuh Iqlima.

Baca Juga:  Polsek Metro Barat Amankan Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal Musholla

“Dalam BAP, dia (Hotman Paris) bilang mimiknya (payudara) keras, berarti dioperasi, kecewa. Jadi, siapa yang mesum?” kata Ida.

Selain itu, Ida juga mengklaim memiliki bukti lain yang menunjukkan bahwa Hotman Paris pernah check-in di sebuah apartemen di Jakarta Utara bersama asistennya.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution dan Iqlima Kim atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam sidang yang digelar hari ini, Hotman Paris seharusnya hadir sebagai saksi. Namun, sidang berujung ricuh setelah Razman menuntut agar persidangan digelar secara terbuka.

Akibat insiden tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 20 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Kapolres Metro Pimpin Apel Siaga May Day, Pastikan Personel Tetap Siaga Penuh
Rapat Paripurna DPRD Metro Sampaikan LKPJ 2025, Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kinerja
Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mojokerto, Diselesaikan Tidak Melalui Jalur Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto

Berita Terbaru