Kuasa Hukum Pemohon PKPU PT Putratama Satya Bhakti Berharap PT SBAT Tepati Janji

- Penulis Berita

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,BUKTIPETUNJUK.IDSetelah PT Sri Rejeki Isman, Tbk (SRIL) yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, masih ada 2 perusahaan tekstil Indonesia yang kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan PT. Pan Brothers Tbk (PBRX).

Untuk PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) tengah dimohonkan PKPU oleh PT. Putratama Satya Bhakti dengan nomor Perkara 003/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sebagaimana dikutip dari halaman SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Razi Mahfudzi, S.H menyampaikan Tim kami juga sudah menghubungi Kuasa Hukum dari Pemohon PKPU dari PT Putratama Satya Bhakti dan disampaikan bahwa PT SBAT Tbk memiliki tagihan kepada kliennya sebesar 2,8 Miliar sejak tahun 2023 yang belum dibayarkan sampai dengan saat ini.

Lebih lanjut Razi Mahfudzi, S.H Selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan kepada awak media, Kamis (30/01/2025) bahwa kliennya sudah melakukan mediasi akan tetapi belum menemukan kata sepakat sehingga dilayangkanlah Permohonan PKPU ini.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum maupun manajemen PT. Sejahtera Bintang Abadi Textile, Tbk (SBAT) akan tetapi belum mencapai kesepakatan tentang jangka waktu pembayaran, sudah lebih dari 1 tahun kami menunggu adanya itikad baik dari SBAT, namun sampai dengan permohonan ini kami layangkan belum ada satu rupiah pun hak klien kami yang dibayarkan.” ungkapnya.

Baca Juga:  Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar di Ajang Persit Bisa Dua

“Kondisi tersebut kian menambah panjang daftar perusahaan tekstil yang gagal bayar di Indonesia sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah mengingat sektor ini banyak menyerap tenaga kerja.” tambahnya

Razi berharap dari Manajemen SBAT dapat memberikan penawaran skema pembayaran yang rasional kepada kliennya, mengingat Pemohon juga tidak membebankan denda keterlambatan dan sanksi lainnya akibat kelalaian membayar dari SBAT ini,

“Yang kami harapkan SBAT segera membayarkan sebagaimana perjanjian yang sudah disepakati dan tidak menunda nunda lagi apa yang sudah menjadi hak klien kami.” harap Razi dengan tegas

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada hari senin tanggal 3 Februari 2025 dengan agenda Jawaban dari Termohon PKPU PT SBAT dan Pembuktian dari Pemohon PKPU.

(Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampung Siap Menyambut 11 Provinsi Delegasi Purna Jambore Nasional di Rakernas PJ91
Mahasiswa Tergabung Dari BEM UI Dalam Demonstrasi Sampaikan 5 Tuntutan
KPK OTT Lima ASN BPK Terkait Dugaan Suap Dari Pemkab Muara Enim
Dikabarkan 10 Orang Terjaring Dalam OTT KPK Bupati Muara Enim
Episensi Anggaran, BGN Akan Manfaatkan Kantin Sekolah Untuk Program MBG
Kejagung Tetapkan Dugaan Kasus Korupsi Dana MBG, Dadan Hindayana Kepala BGN dan 2 Orang Rekannya
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Usai Diperiksa Jampidsus Kejagung Keluar Menuju Mobil Tahanan
Prabowo Subianto Copot Kepala BGN Agar Kedepan Makin Transparan dan Akuntabel
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:15 WIB

Lampung Siap Menyambut 11 Provinsi Delegasi Purna Jambore Nasional di Rakernas PJ91

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:32 WIB

Mahasiswa Tergabung Dari BEM UI Dalam Demonstrasi Sampaikan 5 Tuntutan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:03 WIB

KPK OTT Lima ASN BPK Terkait Dugaan Suap Dari Pemkab Muara Enim

Senin, 8 Juni 2026 - 17:49 WIB

Dikabarkan 10 Orang Terjaring Dalam OTT KPK Bupati Muara Enim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:25 WIB

Episensi Anggaran, BGN Akan Manfaatkan Kantin Sekolah Untuk Program MBG

Berita Terbaru