Orang tua korban pembunuhan minta pelaku dihukum berat

- Penulis Berita

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.Id Orang tua korban pembunuhan Hermansyah TR, S.H warga Kecamatan Metro Pusat Kota Metro minta oknum pelaku pembunuhan yang menewaskan anaknya di hukum berat. Senin (28/10/2024).

Dijelaskan, Hermansyah orang tua Korban meminta kepada pihak Kepolisian Resot (Polres) Kota Metro untuk menjatuhkan hukuman kepada oknum pelaku utama seberat-beratnya.

“Saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk menegakan keadilan, hukum pelaku utama seberat mungkin. Anak saya di bunuh oleh mereka dengan beberapa luka tusukan, Anak tua saya meninggal dunia. Itu kaki saya mata saya,” Kata dia di depan Gedung Polres Metro

Lebih lanjut, Hermansyah juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) oknum pelaku utama pembunuhan anaknya dikenakan Pasal 340.

“Bila nanti tuntutan saya ini tidak direspon oleh Polres Metro, saya akan ke Polda Lampung, bila tidak direspon lagi saya akan ke Mabespolri,” tegasnya

Sementar itu ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Metro IPTU. Rosali menjelaskan, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti apa yang harus dilakukan. Baik yang melakukan penganiayaan mengakibat meninggl dunia. Dan tersangka sudah diamankan untuk pengembangan adanya tersangka lainya masih dalam pengembangan.

Baca Juga:  Polres Metro gelar bakti sosial wujud kepedulian terhadap lingkungan.

“Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kita amankan, untuk pengembangan adapun untuk terguda tersangka lainya masih dalam penyelidikan lebih lanjutlanjut,” Paparnya

Untuk tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 351 Junto 170 untuk terkait pembunuhan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Junto 338, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

“Orang tua korba harap bersabar pihak kepolisian sedang bekerja, pasal 340 yang diminta orang tua sudah kita masukan dalam tuntutan itu,” Paparnya

Kasat Reskrim juga kembali menegaskan sudah melakukan penangkapan pelaku korban pembunuhan, dan dugaan masih ada tersangka lainya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

”Untuk tersangka pembunuhan sudah diamankan di Polres Metro, untuk dugaan tersangka lainya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(**)

(Tim/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Gasak Sepeda Motor dan Bongkaran Warung Milik Warga Desa Kibang 
Klarifikasi Rektor dan Penjelasan Penasehat Hukum UNISLA Persoalan Mahasiswa Belum Terima Ijazah
PAD Anjlok Inovasi Nihil, Bupati Way Kanan Didesak Lakukan Trobosan
RTLH TMMD ke-127 di Tanjung Rejo, Berharap Penerima Manfaat Tempati Rumah Baru Jelang Lebaran
Progres Pembangunan Jalan Rabat Beton TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Capai 54 Persen
Setelah Diberitakan SPPG Tejosari 02 Menu MBG Bulan Ramadhan Tambah Baik
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Antar Ibu Berobat Ditangkap Tekab 308 Polres Metro
Tekab 308 Polres Metro Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Handphone
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:16 WIB

Pencuri Gasak Sepeda Motor dan Bongkaran Warung Milik Warga Desa Kibang 

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:56 WIB

Klarifikasi Rektor dan Penjelasan Penasehat Hukum UNISLA Persoalan Mahasiswa Belum Terima Ijazah

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21 WIB

PAD Anjlok Inovasi Nihil, Bupati Way Kanan Didesak Lakukan Trobosan

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:10 WIB

RTLH TMMD ke-127 di Tanjung Rejo, Berharap Penerima Manfaat Tempati Rumah Baru Jelang Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Progres Pembangunan Jalan Rabat Beton TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Capai 54 Persen

Berita Terbaru