Orang tua korban pembunuhan minta pelaku dihukum berat

- Penulis Berita

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.Id Orang tua korban pembunuhan Hermansyah TR, S.H warga Kecamatan Metro Pusat Kota Metro minta oknum pelaku pembunuhan yang menewaskan anaknya di hukum berat. Senin (28/10/2024).

Dijelaskan, Hermansyah orang tua Korban meminta kepada pihak Kepolisian Resot (Polres) Kota Metro untuk menjatuhkan hukuman kepada oknum pelaku utama seberat-beratnya.

“Saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk menegakan keadilan, hukum pelaku utama seberat mungkin. Anak saya di bunuh oleh mereka dengan beberapa luka tusukan, Anak tua saya meninggal dunia. Itu kaki saya mata saya,” Kata dia di depan Gedung Polres Metro

Lebih lanjut, Hermansyah juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) oknum pelaku utama pembunuhan anaknya dikenakan Pasal 340.

“Bila nanti tuntutan saya ini tidak direspon oleh Polres Metro, saya akan ke Polda Lampung, bila tidak direspon lagi saya akan ke Mabespolri,” tegasnya

Sementar itu ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Metro IPTU. Rosali menjelaskan, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti apa yang harus dilakukan. Baik yang melakukan penganiayaan mengakibat meninggl dunia. Dan tersangka sudah diamankan untuk pengembangan adanya tersangka lainya masih dalam pengembangan.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Pimpin Pengamanan Aksi Damai Aliansi Masyarakat Lampung.

“Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kita amankan, untuk pengembangan adapun untuk terguda tersangka lainya masih dalam penyelidikan lebih lanjutlanjut,” Paparnya

Untuk tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 351 Junto 170 untuk terkait pembunuhan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Junto 338, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

“Orang tua korba harap bersabar pihak kepolisian sedang bekerja, pasal 340 yang diminta orang tua sudah kita masukan dalam tuntutan itu,” Paparnya

Kasat Reskrim juga kembali menegaskan sudah melakukan penangkapan pelaku korban pembunuhan, dan dugaan masih ada tersangka lainya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

”Untuk tersangka pembunuhan sudah diamankan di Polres Metro, untuk dugaan tersangka lainya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(**)

(Tim/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Asops Panglima TNI Tutup Latgabma Malindo Darsasa 12 AB/2026 di Lampung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:35 WIB

Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya

Berita Terbaru