Pengurusan SHM terkesan lama dan ada indikasi pungli di BPN Wajo.

- Penulis Berita

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO,BUKTIPETUNJUK.IDPelayanan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Wajo belakangan ini ramai menjadi sorotan warga.

Pasalnya, tak sedikit keluhan masyarakat tentang pelayanan Kantor BPN Wajo yang dinilai lamban dan bahkan terdapat indikasi pungli.

Terbukti lambannya penanganan dari pihak BPN dalam melayani masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas atas kepemilikan tanah maupun perubahan status tanahnya.

Pengurusan SHM di BPN di kabupaten Wajo, itu sangat ribet, berbelit belit dan harus selalu bolak balik untuk kelengkapan berbagai berkas, inilah itulah dan ini membuat sudah memakan waktu dan biaya.” keluh Andika dan Andi serta beberapa warga lainya yang ditemui awak media ini, Selasa 23 Juli 2024. Pada saat pengurusan Setifikat Hak Milik (SHM) tanah di BPN Wajo Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Andi mengatakn bahwa pihak BPN tidak memberikan informasi dan memeriksa berkas yang diajukan oleh pemohon sebelum didaftarkan secara resmi

“Seharusnya pihak BPN Wajo memeriksa berkas yang diajukan dan memberikan informasi kepada pemohon tentang syarat atau kelengkapan yang dibutuhkan saat dalam pengurusan. Tapi ini terkesan ribet dan berbelit belit dan ada kesan indikasi kesengajaan dengan alasan tertentu.” kata Andi.

Baca Juga:  Polres Wajo cepat tanggap terkait aduan warga adanya dugaan judi sabung ayam.

Dikatakan bahwa tindakan pelayanan BPN sangat merugikan pemohon. “Tak hanya prosesnya juga lama bahkan sampai setahun sertifikatnya belum diterbitkan.” ungkapnya.

Dilain pihak saat di temui di ruangan kantor BPN Wajo Selaku pejabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Yusuf) meyampaikan bahwa hal yang kemarin terkait pengurusan sertifikat hak milik oleh pemohon terkesan lama di sebabkan karena pada saat pengajuan pendaftaran hak milik di lokasi benar tanah pertanian, tanah kosong, namun setelah pihak BPN turun meninjau lokasi ternyata sudah ada proses pembagunan yang seharusnya mengantongi hak guna bagunan Namun hanya memiliki surat akta pendirian.” jelasnya.

Yusuf selaku Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran, juga meyampaikan bahwa pihak BPN Wajo akan memperbaiki kinerja yang selama ini menjadi sorotan masayarakat.

(AG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Investasi Bodong dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polres Sidrap
Sinergi Toko Life Future Makassar dan Toko Planet 88 Gowa, Sukseskan One Day Bootcamp Teknisi dan Pengusaha Ponsel oleh PUSPINDO
DPRD Wajo Soroti Pembagian PI Migas Yang Dikelola PT. Sulsel Andalan Energi
DPRD Wajo Terima Kunjungan Kerja Komisi ll DPRD Takalar
DPRD Wajo akan pasilitasi warga melalui RDP tuntaskan ganti rugi lahan bendungan
Penyegaran birokrasi dari mutasi jabatan dan pelantikan ada 41 Pejabat Pemkab Wajo
Kejari Wajo tetapkan 5 orang tersangka kasus KUR di Bank BRI
Pj. Bupati Wajo resmikan gedung baru Puskesmas Salobulo
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:16 WIB

Korban Investasi Bodong dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polres Sidrap

Selasa, 11 November 2025 - 01:17 WIB

Sinergi Toko Life Future Makassar dan Toko Planet 88 Gowa, Sukseskan One Day Bootcamp Teknisi dan Pengusaha Ponsel oleh PUSPINDO

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:21 WIB

DPRD Wajo Soroti Pembagian PI Migas Yang Dikelola PT. Sulsel Andalan Energi

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:38 WIB

DPRD Wajo Terima Kunjungan Kerja Komisi ll DPRD Takalar

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:07 WIB

DPRD Wajo akan pasilitasi warga melalui RDP tuntaskan ganti rugi lahan bendungan

Berita Terbaru