OKU Selatan,Buktipetunjuk.id — Kamis 14/06/2024 Viralnya pemberitaan tentang adanya indikasi pungutan liar ( pungli ) yang dilakukan oleh oknum komisioner Panitia Pengawas Kecamatan ( PANWASCAM ) Kecamatan Mekakau Ilir saat perekrutan Panitia Pengawas Desa ( PKD ) beberapa hari yang lalu, rupanya terus bergulir.
Terakhir Pemberitaan bahwa awak media mendatangi kantor Bawaslu Oku selatan.pada Senin ( 10/06/2024 ).Dan bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu Doni Candra,pada saat itu ia menjelaskan bahwa dua komisioner PANWASCAM Mekakau Ilir tersebut telah dipanggil pada hari Sabtu 8 Juni 2024 yang lalu dan sudah dimintai keterangan.
” Kami telah memanggil dua komisioner panwascam Mekakau ilir yaitu Diansah dan Arpirli, dalam keterangan pemanggilan tersebut kami belum bisa memutuskan apakah benar atau tidak. permasalahan itu, karena masih dalam tahapan klarifikasi.
Tahapan ini masih berjalan, kami akan melakukan pemanggilan kembali komisioner Panwascam dan juga akan memanggil PKD serta sekretariat panwascam untuk dimintai keterangan,”. jelas Doni di ruang kerjanya
Kemudian dikarenakan Ketua Bawaslu akan Dinas Luar, Maka ia memerintahkan staf Bawaslu untuk melakukan pemanggilan ulang para komisioner Panwascam mekakau ilir, serta bila nanti terbukti benar ada pungli tersebut, maka akan ditindak tegas dan akan dilakukan ( Pergantian Antar Waktu ( PAW ).
Berselang beberapa hari, terbitlah pemberitaan berupa klarifikasi dari Komang Wardiasa S.Kom selaku Kordiv PP & Datun di Bawaslu OKU Selatan melalui media @jejakkasus.co.id
Melalui media tersebut Komang menyampaikan bahwa para komisioner, kepala sekretariat ( Kasek), dan staf dari Panwascam sudah dari dipanggil dan memberikan keterangan bantahan pada hari senin 10/06)2024.
Bahwa pungutan-pungutan yang diduga dilakukan itu tidak ada dan sudah diklarifikasi
Diperoleh informasi rilisan berita tersebut dikirimkan Komang melalui WhatsApp kepada wartawati media @jejakkasus.co.id dan meminta untuk diterbitkan,
Dan itu sangat aneh serta janggal karena itu bukan hasil investigasi di lapangan tapi sudah berupa rilisan berita yang dikonsep sedemikian rupa oleh oknum staf Bawaslu itu sendiri.
Bagaimana tidak, berita klarifikasi sanggahan itu berbanding terbalik dengan apa yang pernah disampaikan oleh Defrizal Budi selaku Kepala Sekretariat di Bawaslu OKU Selatan kepada tim media ini beberapa hari sebelumnya.
Bahwa 3 ( tiga ) pungutan yang dilakukan oleh Panwascam Mekakau ilir,ada yg diakui mereka dan ada yang disanggah.
Yaitu terkait pungutan uang 50 ribu untuk seluruh calon PKD saat proses administrasi/pendaftaran serta adanya pungutan uang 80 ribu untuk 9 orang saat pemberkasan surat keterangan sehat.
“ Mereka sudah dipanggil, terkait tentang pungutan 50 ribu saat pemberkasan itu memang ada dan diakui dengan alasan uang itu untuk biaya transport mengantarkan berkas lamaran ke Bawaslu di muara dua,serta pungutan uang 80 ribu untuk jasa pembuatan surat keterangan sehat untuk 9 orang calon PKD,itu juga ada dan diakui Afirli dan Diansah “ ujar Defrizal saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjutnya..” Sedangkan kalau untuk pungutan 1,5 juta,mereka ( Panwascam) tidak mengakuinya dan kalaupun itu ada tentu kami akan membela mereka “ tegasnya tanpa basa basi.
Masih ditempat yang sama,tim awak media lantas memberikan serta memperdengarkan bukti rekaman terkait adanya dugaan pungutan-pungutan tersebut,lantas Kasek Defrizal Budi hanya diam dan mengangguk-angguk kan kepala saja.
Di Tempat terpisah, dan yang lebih anehnya lagi diperoleh informasi seluruh PKD dari 15 desa se kecamatan Mekakau ilir dari dipanggil oleh Panwascamnya,dan diduga dibawah tekanan guna untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan sanggahan,seolah-olah pungutan- pungutan yang sudah terjadi dan melalui rekayasa surat pernyataan tersebut seakan-akan tidak ada.
“ Mengapa juga harus membuat surat pernyataan kalau memang pungli itu tidak ada, inikan lucu,memberi sanggahan tapi terlihat paniknya,” timpal seorang narasumber yang tak ingin disebutkan namanya
Padahal dugaan pungli rekrutmen PKD tersebut sudah jelas dan terungkap berdasarkan keterangan dari beberapa PKD yang merasa sangat dirugikan pada saat proses kelulusannya.
” memang benar ada pungutan atau pembayaran uang ke kami calon PKD yang dilakukan oleh oknum PANWASCAM kecamatan ” terang HN seorang pendaftar yang gagal menjadi PKD.
Sedangkan dari desa lain, calon PKD berinisial SP turut menjelaskan kepada media ini bahwa disaat proses seleksi PKD berjalan,dirinya dimintai uang sebesar 1,5 juta melalui perantara HL – jika ia ingin diluluskan menjadi PKD.
“ Diansah Oknum komisioner PANWASCAM menelpon HL untuk menyampaikan kepada saya,jika ingin lulus PKD maka saya harus mempersiapkan uang 1,5 juta dan diberikan kepadanya “ ungkap SP berang dan sangat kecewa.
Sementara itu tim awak media akan terus melakukan investigasi lanjutan serta menunggu janji ketua BAWASLU OKU Selatan agar permasalahan dugaan Pungli rekrutmen PKD mekakau ilir menjadi jelas dan terang benderang. Bersambung.
( YL/Tim )