FPII Lampung Menolak Rancangan Undang-undang Penyiaran

LAMPUNG, BUKTIPETUNJUK.ID–Seakan tidak ada hentinya dunia Pers selalu terancam kebebasanya didalam dunia demokrasi yang semakin berkembang. Belum usai komplik yang diciptkana oleh Dewan Pers dengan memecah belah pekerja jurnlis dengan memisahkan yang UKW (Uka-uka abal-abal persi Dewan Pers) dan verifikasi media serta membatasi media yang belum memadai modal usahanya untuk bekerjasama dengan pemerintah, kini dunia Pers dihebohkan lagi oleh munculnya rancangan Undang-undang penyiaran yang bila di syahkan maka akan menjadi bom waktu meledakkan kemerdekaan Pers dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Hal inilah yang menjadi dasar Aminudin, S.P, salah satu pegiat media mengumpulkan seluruh rekan-rekan media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Rabu, (22/05/2024) di Sekretariat FPII Lampung.

“Dunia Pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan Pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” terangnya.

“Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak Pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran. Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi,” papar Aminudin di depan seluruh Ketua Korwil FPII se-Lampung.

“Kita harus tolak rencana ini!,” seru pria yang akrab dipanggil Aminkancil ini.

Aminudin menyampaikan ini bukan tidak ada alasan, Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.

“Kita tidak akan tinggal diam, kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Kita bergangengan dengan semua lembaga Pers dan media di Indonesia. Khusus yang di Lampung, kita akan mengirim surat langsung ke DPRD dan Kepala Dinas Kominfo Prov. Lampung,” tegasnya.

“Saya mengajak kita semua pengurus FPII Lampung yang hadir dalam forum diskusi khusus pada hari ini, mari kita bersama-sama menjaga kemerdekaan Pers dan menolak RUU Penyiaran yang akan mengancam kebebasan Pers,” ajaknya.

Hadir dalam diskusi khusus tersebut Ketua, Sekretaris dan Bendahara FPII Kabupaten/Kota di Lampung yaitu dari Pesisir Barat, Tanggamus, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji dan dari Lampung Selatan, serta dihadiri seluruh jajaran pengurus Setwil FPII Lampung.

(Tim)

Sumber : Rumah Media FPII Lampung.

banner banner banner banner
Editor: DIAN AKROBI, S.Kom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *