BANDAR LAMPUNG, BUKTIPETUNJUK.ID–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) berkwalisi dengan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung mempertanyakan dua proyek pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Lampung yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis.
Dua proyek Kanwil Kementeria Agama RI Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 tersebut adalah 1. Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 4 Kabupaten Lampung Timur sumber dana SBSN nomor Kontrak B-427.b/PPK-4 SBSN 03/2024 dengan nilai kontrak 2.407.558.157 yang dikerjakan oleh CV. Sadawira Jaya Sentosa dan 2 Proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, sumber dana SBSN nilai kontrak 1.038.450.200 yang dikerjakan oleh CV. Rulya Mandiri.
Menurut Sukardi, S.H, selaku sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung kepada media ini, Senin, (06/05/2024) pihak nya memenukan beberapa indikasi bahwa proyek tersebut tidak sesui Spektek dan pembangunannya tidak sesuai teknis kontruksi pada saat timnya melakukan investigasi langsung di dua proyek tersebut.
Sukardi, S.H, tidak menjelaskan scara spesifik terkait dugaan kesalahan kontruksi yang dimaksut dengan alasan pihaknya (LSM PRL dan FPII Lampung) sedang meminta klarfikasi secara tertulis kepada Kepala Kanwil Kementeria Agama RI Provinsi Lampung.
“Iya kita memang sudah memasukkan surat permohonan klarifikasi kepada Kakanwil Kementeria Agama RI Provinsi Lampung. Surat kita sudah masuk padi tadi, Senin, 6 Mei 2024. Pada intinya kami menduga ada kesalahan kontruksi dari dua proyek tersebut dan itu berdampak sangat fatal. Tapi kita memang belum mengambil langkah lebih lanjut. Kita tunggu dulu penjelasan dari Pihak Kanwi Kementerian Agama RI Provinsi Lampung,” jelas Sukardi, S.H.
Lanjut Sukardi, “Bila kita lihat anggaran pengawasan dan perencanaan masing-masing dua paket proyek tersebut sangat besar, mencapai ratusan juta, tapi kok kontruksi bangunannya terindikasi bermasalah, kemana anggaran pengawasan dan perencanaan nya!?, lalu apa kerja konsultan teknisnya!?,” pungkasnya.
(Rls)
Sumber berita : Pusat Pemberitaan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung.