Miliki Ekstasi, Dua Pria Asal Tubaba Diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban.

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Juni 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.id, Lampung Tengah –Diduga memiliki Narkotika jenis ekstasi, 2 pria inisial SN (23) Als Semi warga Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dan DI (25) warga Astra Kesetra Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa dini hari (30/5/23) sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Simpang Wates Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lamteng saat mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warnah merah hitam tanpa No.Pol.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 10 butir pil warna cream dan 1 bungkus plastik bening berisi 2 butir pil warna cream diduga Narkotika jenis ekstasi serta 1 kantong plastik warna hitam.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Jum’at (2/6/23)

Baca Juga:  Calon Bupati Ela Siti Nuryamah KTP tercatat warga Lampung Timur.

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya SN Als Semi dan DI bermula saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga menggelar patroli hunting.

“Setelah sampai di simpang Wates, petugas melihat 2 pria dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa No.Pol,” ujarnya.

Kemudian, pada saat kendaraan mereka dihentikan petugas kata Kapolsek, 2 pria tersebut terlihat panik dan berusaha melarikan diri.

“Namun, berkat kesigapan petugas, 2 pria tersebut berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Kini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H
Kadis Kominfo Lambar Luruskan Isu Beredar Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H

Rabu, 1 April 2026 - 10:40 WIB

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Isu Beredar Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:43 WIB

Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung

Berita Terbaru