Miliki Ekstasi, Dua Pria Asal Tubaba Diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban.

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Juni 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.id, Lampung Tengah –Diduga memiliki Narkotika jenis ekstasi, 2 pria inisial SN (23) Als Semi warga Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dan DI (25) warga Astra Kesetra Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa dini hari (30/5/23) sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Simpang Wates Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lamteng saat mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warnah merah hitam tanpa No.Pol.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 10 butir pil warna cream dan 1 bungkus plastik bening berisi 2 butir pil warna cream diduga Narkotika jenis ekstasi serta 1 kantong plastik warna hitam.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Jum’at (2/6/23)

Baca Juga:  Kuminfo kunjungi kantor JMSI Lampung Timur, verifikasi berkas dan jumlah anggota.

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya SN Als Semi dan DI bermula saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga menggelar patroli hunting.

“Setelah sampai di simpang Wates, petugas melihat 2 pria dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa No.Pol,” ujarnya.

Kemudian, pada saat kendaraan mereka dihentikan petugas kata Kapolsek, 2 pria tersebut terlihat panik dan berusaha melarikan diri.

“Namun, berkat kesigapan petugas, 2 pria tersebut berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Kini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Asops Panglima TNI Tutup Latgabma Malindo Darsasa 12 AB/2026 di Lampung
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:35 WIB

Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:05 WIB

Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti

Berita Terbaru