Miliki Ekstasi, Dua Pria Asal Tubaba Diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban.

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Juni 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.id, Lampung Tengah –Diduga memiliki Narkotika jenis ekstasi, 2 pria inisial SN (23) Als Semi warga Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dan DI (25) warga Astra Kesetra Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa dini hari (30/5/23) sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Simpang Wates Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lamteng saat mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warnah merah hitam tanpa No.Pol.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 10 butir pil warna cream dan 1 bungkus plastik bening berisi 2 butir pil warna cream diduga Narkotika jenis ekstasi serta 1 kantong plastik warna hitam.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Jum’at (2/6/23)

Baca Juga:  Terduga Pembunuh Satpam PT AKG Sungsang Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya SN Als Semi dan DI bermula saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga menggelar patroli hunting.

“Setelah sampai di simpang Wates, petugas melihat 2 pria dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa No.Pol,” ujarnya.

Kemudian, pada saat kendaraan mereka dihentikan petugas kata Kapolsek, 2 pria tersebut terlihat panik dan berusaha melarikan diri.

“Namun, berkat kesigapan petugas, 2 pria tersebut berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Kini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Suami Pergoki Istri dengan Pria Lain di Purwosari, Malah Diancam Pisau
Terduga Pembunuh Satpam PT AKG Sungsang Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan
Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp 50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi 
Polisi Tangkap Pencuri Ayam Bangkok di Metro Pusat, Kerugian Korban Rp 4 Juta
Sidang Perdana Sengketa Informasi DPP JMI dan PPID Diskominfo Metro di KI Lampung
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Suami Pergoki Istri dengan Pria Lain di Purwosari, Malah Diancam Pisau

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Terduga Pembunuh Satpam PT AKG Sungsang Menyerahkan Diri ke Polres Way Kanan

Berita Terbaru