Foto ilustrasi dana desa.
OKU Selatan,Buktipetunjuk.id —Sebagian kepala desa, kades di kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan mempertanyakan mekanisme sistem pencairan dana desa DD pada tahun 2024 yang disinyalir tidak sesuai dengan arahan dari kementerian desa.
Dimana sesuai dengan surat edaran dari kementerian desa beberapa waktu lalu pencairan dana desa pada tahun 2024 dilakukan secara dua tahap, yakni dengan persentase 40% dan 60% tetapi pada kenyataannya dana desa di kabupaten OKU Selatan, per tanggal 16 April 2024 baru dicairkan sebesar 20%.
Salah satu kepala desa yang berada di kabupaten OKU Selatan yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media, Selasa (16/4/2024). Dirinya serta beberapa kepala desa di kabupaten OKU Selatan sangat sangat tidak memahami mengapa pencairan dana desa di kabupaten OKU Selatan sangat berbeda dengan seluruh kepala desa yang ada di kabupaten lain yang ada di provinsi Sumatera Selatan ini.” katanya.
Saya selaku kepala desa yang ada di kabupaten OKU Selatan bingung dengan sistem pencairan dana desa di kabupaten OKU Selatan pada saat tahun 2024 ini. Mengapa berbeda dengan kabupaten yang lain mereka sudah 40% dana desanya yang dicairkan.” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikannya kalau untuk sementara di kabupaten OKU Selatan ini baru dua puluh persen selain dari sistem pencairan yang tidak sesuai dengan arahan menteri, saya juga mengeluhkan keterlambatan pencairan dana desa.” imbuhnya.
“Bagaimana kami akan menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu kalau pencairan dana desa sendiri terlambat seperti ini, sementara untuk SPJ tahun 2024 itu harus selesai di akhir tahun.” jelasnya.
Dalam hal ini, kabid PMD Eko saat di konfirmasi via pesan whatsapp terkait mengapa dana desa di OKU Selatan baru dicairkan sebesar dua puluh persen “maaf pak saya baru dan tidak paham apa yang mau di kerjakan di PMD ini.” tandas Eko.
(Rian).