Pemberhentian Perangkat Desa Purwotani Jati Agung Terkesan Dipaksakan.

- Penulis Berita

Rabu, 31 Januari 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan,Buktipetunjuk.idKurang atau minimnya pemahaman Kepala Desa terhadap aturan perundang-undangan serta janji politik pada saat kontentas pemilihan Kepala Desa, tidak sedikit Kepala Desa terpilih akhirnya menabrak aturan, mekanisme dan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Salah satunya yang terjadi di desa Purwotani Kecamatan Jati Agung. Maryatun kepala desa terpilih pada pilkades serentak beberapa bulan yang lalu, diduga telah memberhentikan dua perangkat desanya secara sepihak yang diduga melanggar undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Menurut keterangan Legiyono selaku kepala Dusun 5 dikediamannya 25-01-2024 mengaku diberhentikan sepihak oleh kepala desa dengan alasan, kepala desa terpilih mendapat tekanan dari tim Sukses Maryatun pada saat pilkades. Menurut keterangan legiyono, pada bulan Desember 2023 dirinya dipanggil Maryatun untuk menghadap dalam satu ruangan di balai desa. Dalam pertemuan tersebut Maryatun minta Legiyono untuk membuat surat pengunduran diri, dengan alasan karena desakan dari Tim Suksesnya. Meskipun sempat menolak dan melakukan protes karena tidak pernah melakukan kesalahan selama menjabat kadus, Legiyono tetap dibuatkan surat pembemberhentian yang ditanda tangani kepala desa Purwotani.” ungkap Legiyono.

Senada dengan keterangan Legiyono, Eri Sukatman selaku Kaur Tata Usaha juga diduga diberhentikan sepihak oleh Maryatun. Disampaikan Eri Sukatman, pada tanggal 25 September 2023 yang lalu dirinya dipanggil kepala desa dan diminta mengundurkan diri dengan alasan yang sama yaitu karena desakan tim Sukses Maryatun. Meskipun sempat menyampaikan protes karena tidak ada kesalahan selama menjabat sebagai kaur tata usaha, jeda dua malam setelah berkonsultasi dengan Sekdes, akhirnya Eri Sukatman mengundurkan diri karena tidak kuat dengan tekanan.” ucap Eri.

Selain permasalahan pemberhentian perangkat desa sepihak, Kepala desa Purwotani juga diduga meneruskan warisan kades sebelumnya yang juga masih suaminya dengan mempungsikan dua orang kadus yang tidak ada SK pengangkatan. Dua orang kadus yang dimaksut adalah kadus dusun satu, didalam SK kadus semestinya Titin Supriyanti namun yang menjalankan tugas Hadi Suryana. Kadus dusun dua didalam SK kadus semestinya Supriyati namun yang menjalankan tugas Adi Sutomo.

Sementara Maryatun yang diminta tanggapannya (26-01-2024), membantah keterangan Legiyono dan Eri Sukatman. Menurut nya pemberhentian Legiyono berdasarkan desakan warga masyarakat yang tidak menginginkan Legiyono menjabat kadus lagi, dibuktikan surat pernyataan warga masyarakat. Sementara pemberhentian Eri Sukatman merupakan keinginan sendiri.

Baca Juga:  Rangkaian HUT ke-27 Bupati Lampung Timur Ajak Warga Labuhan Ratu Lestarikan Lingkungan

Terkait kadus 1 dan kadus 2 dibantah juga oleh Maryatun. Menurutnya yang bertugas sesuai nama yang tertera dalam SK pengangkatan kadus. Dan dia menjelaskan bahwa Hadi Suryana dan Adi Sutomo hanya membantu.

Namun pada tanggal 27-01-2024, keterangan Maryatun dibantah oleh Mursalim selaku orang suruhan Maryatun untuk meminta tanda tangan warga. Menurut Mursalim dirinya memang diminta Maryatun mengelilingi seluruh warga untuk meminta tanda tangan. Awalnya perintah tersebut dengan maksut tidak ada pemilihan kadus.” kata Mursalin.

“Kurang tepat itu keterangan kades, semula saya kan diminta kades menemui warga satu persatu untuk minta tanda tangan persetujuan agar tidak ada pemilhan kadus, bukan untuk pemberhentian kadus dusun 5. Kalau awalnya saya diminta tanda tangan warga untuk pemberhentian kadus 5 pasti saya tidak mau lah pasti saya tolak keliling minta tanda tangan warga.” jelas Mursalim.

Sementara keterangan kades Maryatun yang mempungsikan kadus 1 dan dusun 2 sudah sesuai dengan SK pengangkatan dibantah oleh warga masyarakat dusun 1 dan dusun 2. Menurut keterangan warga, sehari-hari yang melaksanakan tugas di dusun, terkait menghadiri rapat dengan warga maupun bertugas di balai desa adalah Hadi Suryana dan Adi Sotomo. Ini pun dibuktikan dengan foto dokumentasi kegiatan desa yang melibatkan Hadi Suryana dan Adi Sutomo. Sementara Titin Supriyati aktif sebagai ibu rumah tangga dan Supriyati aktif sebagai guru honor di Sekolah dasar negeri setempat.

Terkait hal ini Legiyono kadus dusun 5 yang diberhentikan dengan yang lain berencana akan membawa permasalahan pemberhentiannya ke ranah hukun dengan didampingi beberapa kuasa hukum.
“Iya bukan masalah gajinya mas, gaji mah ga seberapa di desa itu lebih kepada pengabdian bukan mengandalkan upah atau gaji, tapi cara pemberhentian kami yang terkesan dipaksakan tidak sesuai mekanisme, aturan dan perundang-undangan itu yang membuat perasaan kami jadi tidak nyaman dan terluka. Oleh sebab itu kami berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum.” jelas Legiyono.

Sementara sampai dengan berita ini diterbikan, belum ada tanggapan dari camat Jati Agung, Kepala PMD dan Indpektorat Lampung Selatan.

Sumber : FPII Setwil Lampung.

(Robi/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Curas Ranmor Bersenpi di Jalinsum Baradatu
Hardiknas 2026, Saatnya Bersatu Mencetak Generasi Masa Depan Bangsa
Polres Way Kanan Ringkus Warga OKU Timur Diduga Edarkan Sabu 32,74 Gram di Buay Bahuga  
Kasrem 043/Gatam dan Wali Kota Metro Lepas Ratusan Peserta Gas Amal Trail Adventure
Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tekab 308 Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Curas Ranmor Bersenpi di Jalinsum Baradatu

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00 WIB

Hardiknas 2026, Saatnya Bersatu Mencetak Generasi Masa Depan Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Warga OKU Timur Diduga Edarkan Sabu 32,74 Gram di Buay Bahuga  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru