Foto Ilustrasi Dana BOS.
Kota Semarang,Buktipetunjuk.id –Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana, yang dikelola di sekolah oleh tim BOS sekolah dengan mengacu pada juklak/juknisnya.
Akan tetapi berbeda dengan salah satu Sekolah Kejuruan Negeri SMKN 10 yang ada di Kota Semarang.
Menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2020 sampai 2022 SMKN 10 mendapatkan kucuran dana BOS sebesar Rp 4.312.960.000.
Mengingat pada tahun 2020 April kita terdampak Covid-19 sehingga semua murid tidak diperbolehkan belajar di sekolah, melainkan belajar Daring, jadi seperti kegiatan belajar dari rumah dan untuk kegiatan Ekstrakurikuler tentunya tidak ada pelaksanaannya.
Akan tetapi di dalam penggunaan dana BOS untuk tahun 2020 tahap 2 dan 3, pada komponen : Pembelajaran dan Exstrakulikuler dianggarkan sebesar Rp 373.940.740.
Untuk komponen : Langganan daya dan jasa selama 3 tahun dianggarkan dana sebesar Rp 694.474.447.
Komponen : Perawatan sarana dan prasarana sekolah, sebesar Rp 2.667.309.508.
Dan untuk komponen: Penyediaan alat multimedia pembelajaran, sebesar Rp 832.576.000.
Anggaran di empat komponen tersebut tidak diyakini kebenarannya, terindikasi hanya modus oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
Pada saat di konfirmasi tim media, kepala SMK NEGERI 10 yang berinisial (AS) pada hari Jum’at 19/01/2024 melalui pesan WhatsApp dengan Nomor: 0813 9022 XXXX, mengatakan bahwa data untuk tahun 2022 pada komponen Sarpras itu terindikasi adanya penyimpangan dan kepsek sudah konsultasi dengan komite sekolah, yaitu Zaenal Abidin Petir, bahwa dalam konfirmasi tersebut jangan diberikan keterangan apapun kepada awak media.” katanya.
“Saya sudah komunikasi dengan Ketua Komite saya Bapak Zaenal Abidin Petir yang menyarankan untuk tidak memberikan komentar. Matur nuwun Mas atas waktunya, semoga bisa bekerjasama dalam kondisi yang baik.” pungkas kepsek.
Kepada Dinas terkait Inspektorat, BPK dan APH agar dapat segera menindaklanjuti terkait adanya indikasi korupsi dana bos tahun 2020 – 2022 di SMK NEGERI 10 Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, yang terindikasi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta, untuk memberikan efek jera, agar prbuatan serupa terhindar dan tidak menular ke sekolah lain.
(Tim/Red).