RS Ditangkap Polisi, Dua Kali Menikah Siri Tanpa Izin Istri.

Tulang Bawang,Buktipetunjuk.id-Merasa cintanya dikhianati LN (49) melaporkan suaminya RS (45) ke Unit PPA Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Betapa terkejutnya setelah mengetahui suaminya menikah lagi. Sontak saja membuat LN (Istri sah) yang merupakan warga, Ujung Gunung Kampung Baru, Gang Rais 1 Kecamatan Menggala, menjadi geram ulah suaminya dan langsung melaporkan ke pihak Kepolisian .

“Pelapor mendatangi kantor Polisi dengan membawa bukti-bukti dan akta nikah. Dalam laporan, pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang suami menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” ujar LN kepada awak media, Sabtu (27/05/2023).

“Masih kata LN, terlapor RS  melangsungkan pernikahan kedua tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya berstatus duda. Sehingga penghulu dan para saksi yakin bahwa status RS adalah duda. Padahal dia masih terikat perkawinan yang  sah dengan LN sejak 2003, yang merupakan perkawinan pertamanya. Dilansir dari media suarainvestigasinews.com

Penyidik juga menyita barang bukti yaitu satu akta nikah atas nama LN dan RS dan satu buah kartu Keluarga (KK) atas nama terlapor. Kronologis penangkapan pada Jumat (12/05/2023) sekitar pukul 10.00 WIB saudara RS datang ke Polres Tulang Bawang dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap LN

RS warga Kampung Bratasena, kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang telah mengakui perbuatan  pernikahannya tanpa persetujuan istri sah atau perbuatan zina. Kemudian dilakukan gelar perkara  yang menetapkan status saksi RS menjadi tersangka. Selanjutnya tersangka langsung di Tahan di Rutan Polres Tulang Bawang,” ujar LN.

Saat dihubungi Via tlpon dan Whats App. Kapolres Tulang Bawang AKBP, Jibrael Bata Awi, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP, Wido Dwi Arifia Zaen, SIK, MH,” membenarkan adanya penahanan tersangka pernikahan Siri.

Penahanan Masih berlangsung dan sekarang lagi melengkapi pemberkasan dan gelar perkara. Sampai nanti dilakukan penelitian di kejaksaan, Untuk perempuannya tidak dapat dikenakan pasal pernikahan tanpa izin ( 279 KUHP) Karna yang ada ikatan pernikahan secara sahlah yang bisa jadi tersangka,” pungkasnya.(*)

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *