GNPK RI OKU SELATAN soroti dugaan pungli besar besaran di SMK Negeri 03 OKU Selatan.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idBerdalih pakaian seragam dan atribut SMK Negeri 03 OKU Selatan diduga pungli besar-besaran melalui siswa siswi yang baru masuk di sekolah tersebut, Selasa (22 Nov 2023).

Berawal dari informasi dan cerita masyarakat yang cukup meresahkan di kalangan warga kecamatan Buana Pemaca dan sekitarnya, terkait adanya biaya masuk sekolah ke SMK N 03 OKU Selatan sebesar Rp 1. 200 000,00 persiswa dengan dalil keperluan pribadi dari siswa.

Saat ditemui pihak sekolah selaku Tata Usaha (TU) dengan inisila H. Mengarahkan ke salah satu oknum Guru sekaligus yang menjadi ketua PPDB sebut saja HR, mengingat ibu kepala sekolah sudah beberapa hari ini tidak masuk sekolah lagi ada urusan, saat di konfirmasi awak media HR membenarkan adanya pungutan tersebut dengan alasan.” Untuk membeli pakaian seragam siswa dengan rincian sebagai berikut 1.Baju Almamater 2.Seragam Olahraga 3.Jilbab khusus Putri dan 4 Atribut sekolah.” ujar HR.

Salah satu wali siswa saat di bincangi awak media inisal UD 53 tahun menyampai kan “Ya apa boleh buat anak pengen nya sekolah di SMK N 03 OKU Selatan dan itu ketentuan dari sekolah mau tidak mau kami selaku orang tua harus mengikuti aturan demi masa depan anak kami.” ungkap UD.

Saat dikonfirmasi Ibu kepala sekolah SMK N 03 Yendriana Melalui via cat WhatsApp membenarkan adanya pungutan tersebut “Namun pungutan itu terjadi di waktu kepala sekolah yang lama dan saya menjabat selaku kepsek yang baru.” kata Yendriana. membalas pesan whatsapp nya.

Mengingat selain sumbangan dan bantuan pendidikan peraturan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar, oleh satgas siber pungli yang dibentuk 20 Oktober 2016 ketika presiden JOKOWI menandatangani peraturan presiden No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih Pungutan Liar

Melihat perpres tersebut dan nasib orang tua siswa, Pimpinan daerah GNPK RI OKU SELATAN Tisna Buana akan menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar permasalahan ini akan jadi terang benderang dan tidak menjadi kegaduhan di masyarakat.

( Rian) .

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *