OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Sebuah usaha dibidang koperasi simpan pinjam yang beroperasi di kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan disinyalir beroperasi tanpa mengantongi surat izin usaha yang valid alias surat usaha yang kadaluarsa, hal ini terlihat saat awak media melakukan kunjungan ke kantor pusat koperasi tersebut yang berada di jalan lintas Muaradua-Ranau, tepatnya di wilayah Kecipung Muaradua, Rabu,15 November 2023.
Rian syahputra yang menjabat sebagai pimpinan cabang unit koperasi Rapdos Jaya saat dikonfirmasi wartawan di kantornya mengatakan, bahwa izin yang terpampang di dinding kantor tersebut itu adalah izin usaha yang ada di sini kalau surat izin yang baru silahkan konfirmasi dengan Bos,” ujarnya.
Saat ditanya siapakah yang anda sebut bos, bapak Rian Syahputra mengatakan bahwa bos tersebut seorang wanita yang beralamat di desa Serakat Jaya kecamatan Buay Pemaca yakni ibu Septi,” ungkapnya. Kemudian saat awak media menanyakan tentang kopelan pembayaran kredit tersebut seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya menunjukan bukti angsuran yang sudah kadaluarsa yakni pada Tahun 2021.
Keika ditanya lebih lanjut kepada bapak Rian Syahputra mengapa bukti pembayaran ini sudah kadaluarsa dan tidak di perbaharui? Kembali dia berkilah bahwa surat bukti yang baru, di bawa karyawan atas nama Rifki warga Talang Padang Buay Pemaca,” imbuh Rian Syahputra.
Sementara untuk ibu Septi yang di sebut-sebut sebagai Bos dari koperasi tersebut, tidak dapat dihubungi melalui via telepon dan sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pemilik Bos koprasi tersebut.
(Rian).