JPU Kejari Tangsel diduga terkesan mengulur waktu persidangan terdakwa Alex Muaya mantan petinju Nasional.

- Penulis Berita

Kamis, 14 September 2023 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Buktipetunjuk.id –Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Tomi Desatria S.H atas terdakwa Alex Muaya, mantan petinju nasional dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 170 Ayat (2) terhadap Abrahams Timothus Parlindungan Alias Bampi, Batal digelar di Pengadilan Tangerang, Senin (12/09/2023).

Terdakwa Alex Muaya Mantan Petinju Nasional dengan nomor perkara 1136/Pid.B/2023/Pn.TNG.

Kuasa hukum Alex Muaya yang tergabung dalam Law Firm IMS & ASSOCIATES Adv. Septa Aditya Aslam S.H,.M.H kepada awak media menuturkan Jadi sejatinya seharusnya hari ini dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, sungguh kami kaget sekali dari tim kuasa hukum ketika mendengar ternyata Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi verbalisan dalam agenda sidang pada hari ini.” tutur Septa.

Ia menambahkan, sebagai aparatur penegak hukum, seharusnya kita semua paham bagaimana sistem peradilan pidana, ketika keterangan saksi sudah selesai semua termasuk keterangan saksi dari penuntut umum (a charge), keterangan saksi dari terdakwa yang meringankan (a de charge), keterangan terdakwa, agenda selanjutnya harusnya adalah tuntutan JPU.

Baca Juga:  Curanmor Asal Lampung Tengah di Hadiahi Timah Panas Oleh Polisi.

Jadi Urgensi Jaksa itu apa, ko tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi verbalisan kembali padahal kesempatan jaksa untuk menghadirkan saksi sudah selesai, apalagi ini adalah Laporan Polisi (LP) Model B kecuali Laporan Polisi (LP) Model A dan kasus narkotika saya sangat paham kenapa perlu dihadirkan saksi verbalisan, artinya adalah Jaksa sendiri sudah mulai ragu untuk membuktikan dakwaanya serta uraian kronologis yang sudah diterapkan pada surat dakwaan, sehingga keraguan itu membuat Jaksa juga ragu dalam membuat tuntutannya.” pungkas Kuasa Hukum Alex Muaya.

Sangat puas dengan respon Hakim menolak dengan adanya dihadirkan saksi verbalisanSaya sangat puas artinya apa berarti Hakim sangat objektif dalam melihat permasalahan dan melihat fakta-fakta yang telah kita ungkap didalam persidangan karena seperti yang tadi saya bilang dihadirkannya saksi verbalisan tidak akan merubah hal apapun, termasuk dakwaan, kebenaran materiil dan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, jadi hanya menggulur-ngulur waktu saja sedangkan kepastian hukum itu harus jelas.” tutup Septa.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Otak Curanmor di Tanggamus, Setelah Menangkap Tiga Orang Penadah
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Berita Terbaru