LSM GNPK RI kecam tanah hutan larangan di jual belikan.

- Penulis Berita

Rabu, 16 Agustus 2023 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Terendus polemik tanah kawasan yang berada di Hutan Larangan (HL) Peraduan Gistang Kabupaten OKU Selatan telah di hak miliki, pasalnya ada 6 persil bidang tanah yang belum dibayar. Sedangkan 3 persil telah rampung dibayar pemerintah, dalam lahan ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didalamnya terdapat hutan larangan.

Hal ini menjadi perbincangan hangat di media massa membuat masyarakat bertanya kenapa bisa tanah kawasan bisa dimiliki, menurut sumber hampir 20 hektare lahan Hutan Larangan (HL) yang bagian Pancuran Mas Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan telah beralih Fungsi, Kamis (15 Agustus 2023).

Terkait hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat GNPK RI Sumatera Selatan angkat bicara, Henafri selaku sekretaris yang tak lain merupakan putra daerah tersebut mengatakan dirinya melihat adanya unsur pembiaran, serta unsur kesengajaan, untuk melawan hukum. Bahwa sudah jelas peraturan tentang Hutan Larangan,” kata Henafri.

“Setahu saya, berdasarkan keterangan dan saksi saksi wilayah tersebut memang merupakan tanah hutan larangan, hal ini diperoleh dari data kehutanan diperkuat oleh sesepuh sesepuh di wilayah tersebut,” ucap Henafri.

Baca Juga:  Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri

Lebih luas dikatakan bahwa buyut saya, dahulu seorang krio pertama di Desa Sukabumi (Pauh) dari keterangan mereka jelas tidak ada aktivitas masyarakat di wilayah itu, sebab tanah itu merupakan Hutan Larangan dan masuk dalam kawasan tanah Hutan Larangan (HL).” ujarnya.

“Lucu saja kalau dari dahulu tanah tersebut merupakan tanah kawasan, kini tiba tiba bisa di hak miliki tanpa ada dasar atas tanah tersebut,” jadi ajang jual belikan tanah kawasan! untuk itu kami mendorong untuk APH menindaklanjuti perihal ini, segera memeriksa siapa saja yang terlibat jika terbukti segera tindak siapapun itu.” tegas Henafri

Hal yang sama Khoirinda selaku tokoh masyarakat, dirinya berpendapat persoalan ini ada indikasi unsur sistematis, yang dilakukan segerombolan oknum demi meraup keuntungan secara terstruktur.

“Lahan kawasan bisa dibaliknamakan atas nama warga, ini kan pelanggaran saya mohon pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti, mustahil Pemerintah Desa tidak mengetahui kalau tanah tersebut merupakan lahan kawasan, lucu saja !.”ungkap Khorinda.

(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polisi Tetapkan Dua Mantan Kades di OKU Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp778 Juta
Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 
OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Bentilehan Danau Ranau Kembali Muncul, Ribuan Ikan Keramba Mati Mendadak
Pria Asal OKU Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol 
Polisi Tangkap Satu Lagi Tahanan Kejari OKU yang Kabur, Satu Masih Buron
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Rabu, 30 September 2026 - 14:38 WIB

Polisi Tetapkan Dua Mantan Kades di OKU Selatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp778 Juta

Senin, 28 September 2026 - 19:28 WIB

Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 

Jumat, 18 September 2026 - 02:23 WIB

OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 22:06 WIB

Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029

Berita Terbaru