JEMBER, Buktipetunjuk.id –
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto turun langsung menemui puluhan korban dugaan arisan dan investasi bodong di Balai Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kedatangan legislator Fraksi PDI Perjuangan itu untuk memastikan hak-hak hukum warga terkawal di tengah kerugian kolektif yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kasus ini menyeret sedikitnya 40 warga dari Ajung, Mangli, Gebang, dan Sukorambi. Mereka mengaku tertipu koordinator berinisial EH. Modus yang digunakan pelaku meliputi jual-beli slot arisan, investasi dengan janji keuntungan besar, hingga sistem top-up pinjaman.
Perwakilan korban, Yuanita, meminta arahan konkret terkait langkah hukum agar warga tidak salah arah memperjuangkan haknya. Ia juga mendesak DPRD Jember memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Dewan.
“Melalui RDP, kami harap semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan terduga pelaku, bisa dihadirkan secara transparan,” kata Yuanita saat pertemuan.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Ajung bersama Muspika-Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Sri Alam dan jajaran staf-telah memediasi kasus ini di Kantor Desa Ajung.
Dalam mediasi awal, keluarga terduga pelaku menyerahkan dana kas tahap awal Rp130 juta dan satu sertifikat tanah sebagai jaminan pemulihan kerugian. Namun warga menilai proses di tingkat desa belum memberi kepastian hukum.
Menanggapi desakan itu, Candra menegaskan komitmennya mengawal kasus dari sisi hukum dan skema pengembalian aset. “Komisi B akan memantau ketat perkembangan penyelesaian kasus ini. Jangan sampai masyarakat bawah dirugikan lebih dalam oleh praktik investasi ilegal,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Candra juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan.
“Sudah banyak kasus serupa di daerah lain dengan modus yang mirip. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar,” katanya.
Reporter : Laili









