MANADO, Buktipetunjuk.id –
Penanganan dugaan korupsi anggaran publikasi media di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus bergulir. Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut itu kini menjadi sorotan publik.
Perkara ini menyangkut pengelolaan anggaran kerja sama publikasi media yang diduga bermasalah. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk menelusuri proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut.
Nama mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, ikut mencuat. Ia beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.
Penyidik Dalami Kerja Sama Advertorial
Pada 22 Agustus 2025, Steven Liow memenuhi panggilan penyidik. Kepada wartawan, ia menyebut pemeriksaan terkait kerja sama media advertorial. Liow mengklaim telah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi selama menjabat. Ia meminta pemberitaan dilakukan berimbang.
Pada Oktober 2025, penyidik kembali memeriksa sejumlah eks pejabat Kominfo Sulut. Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran publikasi. Saat itu penyidik menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan dan menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Anggaran Belasan Miliar Disorot
Fokus penyidikan mengarah pada anggaran kerja sama publikasi periode 2023–2024. Sejumlah pemberitaan menyebut ada perubahan nilai anggaran dari pagu awal hingga APBD Perubahan. Angka sekitar Rp15 miliar disebut-sebut menjadi sorotan.
Namun, angka tersebut belum bisa dipastikan sebagai kerugian negara. Penetapan kerugian harus menunggu hasil resmi BPKP serta dokumen yang sah. Penyidik masih mengurai dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Perkembangan terakhir, pada 18 Agustus 2026, BPKP disebut melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak untuk penghitungan kerugian negara. Tahap ini krusial untuk menentukan arah penyidikan.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari Polda Sulut bahwa Evans Steven Liow telah ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan. Status hukum para pihak masih menunggu keterangan resmi kepolisian.
Desakan Transparansi
Kasus ini menyita perhatian karena berkaitan dengan dana publik. Masyarakat, termasuk insan pers yang menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah, menanti kepastian hukum.
Polda Sulut diharapkan membuka perkembangan penyidikan sesuai ketentuan, termasuk hasil audit BPKP, status pihak yang diperiksa, dan langkah selanjutnya.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Dugaan pidana harus dibuktikan lewat proses hukum hingga ada putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Reporter : Britmi S Tampi









