Diduga Sering Absen, Guru SDN 121/VI Aur Beduri Disorot Wali Murid

- Penulis Berita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Merangin Diminta Lakukan Sidak

Merangin, Buktipetunjuk.id –

Seorang guru SDN 121/VI Aur Beduri, Kabupaten Merangin, Jambi, berinisial A, disorot wali murid karena diduga jarang masuk dan kerap datang terlambat. Guru penerima tunjangan sertifikasi itu disebut tidak terlihat hadir selama dua hari pemantauan media pekan ini.

Keluhan itu disampaikan sejumlah wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. “Kalau datang juga sudah siang. Kami minta Dinas Pendidikan cek langsung buku absensi, jangan hanya dengar laporan,” kata salah satu wali murid, Rabu, 21 Oktober 2026.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin melakukan inspeksi mendadak untuk memeriksa absensi, jadwal mengajar, dan pemenuhan kewajiban 24 jam tatap muka per minggu yang menjadi syarat tunjangan profesi guru.

Kepala SDN 121/VI Aur Beduri, Alkis Iqromullah, S.Pd., enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi. “Tanya saja sama guru yang bersangkutan, Pak,” ujarnya singkat.

Sementara itu, guru berinisial A membantah lalai. Ia mengaku selalu memberi kabar di grup WhatsApp jika berhalangan hadir.

Baca Juga:  TRUK TANGKI SILUMAN TEREKAM ISI SOLAR SUBSIDI, PM MADINA DESAK POLRES DAN PERTAMINA TERTIBKAN SPBU TANO PONGGOL

“Kalau saya tidak hadir, saya mengabari di grup. Jadi saya rasa saya sudah bertanggung jawab,” katanya.

Terkait tunjangan sertifikasi, A menyebut administrasi diurus rekan sejawat. “Menurut hitungan saya, jam mengajar saya sudah terpenuhi 24 jam per minggu,” ucapnya.

Pernyataan itu belum meredakan keberatan wali murid. “Anak-anak butuh guru di kelas, bukan kabar di grup. Kalau memang 24 jam terpenuhi, buktikan lewat jadwal dan absensi resmi,” kata wali murid lain.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin belum memberikan tanggapan resmi. Publik menunggu langkah verifikasi: pencocokan jadwal mengajar, rekap absensi, dan audit pemenuhan beban kerja guru sertifikasi.

Persoalan disiplin guru ASN diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun syarat tunjangan profesi guru diatur Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022, salah satunya wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Reporter: Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru