Merangin, Buktipetunjuk.id –
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Merangin, Juhendri, S.Pd., diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara setelah menghadiri pengukuhan pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa masa bakti 2026–2031 dengan mengenakan seragam dinas PNS. Acara berlangsung di Aula Kantor Bappeda Merangin, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kehadiran Juhendri memicu kritik publik karena Kesbangpol merupakan instansi yang bertugas mengawasi kehidupan berbangsa dan berpolitik di daerah.
“Itu sudah jelas merupakan pelanggaran berat. Wajib dilaporkan ke Bawaslu dan Badan Kepegawaian Negara,” kata pengamat hukum dan politik Provinsi Jambi, AZ, kepada Buktpetunjuk.id, Selasa.
AZ merujuk pada Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik. Larangan juga tertuang dalam Pasal 5 Huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan itu melarang PNS menghadiri acara partai politik dengan atribut kedinasan, termasuk seragam, seragam Korpri, maupun kendaraan dinas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN juga melarang PNS hadir dalam deklarasi atau rapat partai, menjadi pembicara di kegiatan partai, hingga berfoto dengan isyarat keberpihakan.
Jika terbukti melanggar, ASN dapat dikenai sanksi disiplin sedang hingga berat. Sanksi itu meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Kasus juga dapat dilaporkan ke Bawaslu untuk penindakan terkait netralitas ASN dalam pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, Buktipetunjuk.id belum mendapat keterangan resmi dari Juhendri. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon belum direspons.
Publik mempertanyakan sikap Juhendri sebagai pejabat yang seharusnya menjaga netralitas. “Aturannya sudah sangat jelas. Apakah beliau tidak tahu atau sengaja mengabaikan?” kata seorang warga yang hadir di lokasi dan meminta namanya tidak disebut.
Buktipetunjuk.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk tindak lanjut dari Bawaslu Merangin dan BKN.
Reporter: Rudianto









