TASIKMALAYA, Buktipetunjuk.id –
Proyek revitalisasi SMP Negeri 17 Kota Tasikmalaya Jawa Barat senilai Rp1,4 miliar menjadi sorotan. Sejumlah pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja.
Pantauan Buktipetunjuk.id, di lokasi pada Selasa, 20 Oktober 2026, menunjukkan beberapa pekerja tidak mengenakan helm keselamatan maupun sepatu pelindung. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam pekerjaan konstruksi untuk mencegah risiko kecelakaan kerja.

SMP Negeri 17 Tasikmalaya yang berlokasi di Jalan Sindang Mulih, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, menerima bantuan revitalisasi Rp1.400.000.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Program ini berada di bawah Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pekerjaan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan masa kerja 105 hari kalender, sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor 20224577/0657/PPK/SMP/2026.
Kepala Sekolah: APD Sudah Disiapkan
Kepala SMPN 17 Tasikmalaya yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 20 Oktober 2026, menyatakan APD telah disediakan.
“APD sudah disiapkan, mungkin pekerjanya yang kurang nyaman. Silakan temui saja Pak IN, Pak HN, dan Pak AS, karena kami terlalu sibuk. Kami sudah membagi tugas. Maaf saya tidak bisa lama, kebetulan ada tamu dan masih ada kegiatan di sekolah,” ujarnya.
Pernyataan itu mengindikasikan perlengkapan keselamatan tersedia. Namun, pengawasan dan disiplin penggunaan APD di lapangan masih menjadi persoalan. Hingga berita ini disusun, Tempo belum memperoleh penjelasan dari Pak IN, Pak HN, dan Pak AS mengenai mekanisme pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tindak lanjut jika ada pekerja yang melanggar.
Kewajiban K3 dalam Proyek Konstruksi
Dalam proyek konstruksi, kewajiban K3 menjadi bagian penting dari pengelolaan proyek. Penggunaan APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Kewajiban tersebut harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan pembagian tanggung jawab para pihak. Pelaksana dan pengawas proyek wajib memastikan APD tersedia, sesuai kebutuhan, dan digunakan dengan benar.
Apabila perlengkapan sudah ada tetapi tidak dipakai, perlu ada pengawasan, pengarahan, serta tindakan korektif.
Pihak sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dan pihak terkait diharapkan meningkatkan pengawasan. Dengan begitu, pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, penjelasan rinci mengenai sistem pengawasan K3 di proyek revitalisasi SMPN 17 Tasikmalaya masih ditunggu.
Reporter: AS









