WAY KANAN, Buktipetunjuk.id –
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan Lampung, memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan lewat penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama. Langkah ini ditujukan untuk mengoptimalkan program pembinaan, pelayanan hak dasar, dan persiapan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, dan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, di Ruang Rapat Bupati Way Kanan, Senin, 19 Oktober 2026.
Nota kesepakatan tersebut menjadi payung hukum kerja sama antara Lapas Way Kanan dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Way Kanan. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak akan menyusun rencana kerja bersama guna meningkatkan kualitas tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Ruang lingkup kerja sama mencakup optimalisasi pembinaan kepribadian dan kemandirian, pemenuhan hak dasar warga binaan, hingga persiapan reintegrasi sosial menjelang bebas. Kolaborasi lintas sektor juga dibuka untuk mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih komprehensif.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, menyebut sinergi dengan Pemkab Way Kanan sebagai elemen penting dalam mewujudkan pemasyarakatan yang optimal.
“Kerja sama ini adalah komitmen bersama untuk memperkuat program pembinaan dan pelayanan di Lapas Way Kanan. Kami berharap sinergi ini memberi manfaat nyata bagi warga binaan dan mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara berkelanjutan,” kata Riski.
Pemkab Way Kanan menyatakan dukungan terhadap program-program pembinaan di dalam lapas. Sinergi ini diharapkan mempermudah koordinasi program pelatihan keterampilan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penyaluran warga binaan yang telah bebas ke masyarakat.
Pewarta : Zulkarnain









