DPRD Jember Rampungkan Raperda JUT, Kabel Udara Wajib Pindah ke Bawah Tanah

- Penulis Berita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, Buktipetunjuk.id –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas Terpadu. Regulasi ini mewajibkan seluruh operator memindahkan kabel udara ke saluran bawah tanah atau ducting terintegrasi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan draf raperda telah selesai dibahas dan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk fasilitasi pada Jumat, 16 Oktober 2026.

“Kami mendorong percepatan evaluasi di tingkat provinsi agar regulasi ini bisa segera disahkan menjadi perda definitif. Penataan ini sudah sangat mendesak demi ketertiban tata ruang,” kata Hanan.

Raperda JUT melarang penerbitan izin baru untuk pemasangan kabel udara di kawasan tertentu. Operator telekomunikasi dan vendor utilitas yang menggunakan aset daerah wajib memiliki izin resmi dan membayar retribusi sewa. Besaran tarif akan diatur melalui Peraturan Bupati.

Baca Juga:  Bangka Belitung Melangkah Maju: Sinergi Rosman Djohan Institut dan Taiwan di Sektor Ekonomi

Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyebut penataan ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah dari retribusi ducting bersama. Ia menekankan perlunya sanksi tegas.

“Penegakan aturan harus konsisten. Sanksi tegas dari pemutusan jaringan hingga penghentian operasional wajib diterapkan bagi vendor nakal,” ujar Ardi.

Penataan tahap awal menyasar pusat kota, area segitiga emas, dan kawasan lingkar Alun-Alun Jember. Raperda mengatur proyek pemeliharaan atau pembangunan harus dimulai dalam tujuh hari kerja setelah izin terbit. Jika tidak, operator terancam sanksi.

Regulasi ini disusun menyusul maraknya pemasangan kabel ilegal di bahu jalan dan trotoar tanpa izin. Kabel semrawut dinilai mengganggu estetika kota dan mengancam keselamatan warga.

Rilis Tim

Editor: Laili.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru