JEMBER, Buktipetunjuk.id –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas Terpadu. Regulasi ini mewajibkan seluruh operator memindahkan kabel udara ke saluran bawah tanah atau ducting terintegrasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan draf raperda telah selesai dibahas dan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk fasilitasi pada Jumat, 16 Oktober 2026.
“Kami mendorong percepatan evaluasi di tingkat provinsi agar regulasi ini bisa segera disahkan menjadi perda definitif. Penataan ini sudah sangat mendesak demi ketertiban tata ruang,” kata Hanan.
Raperda JUT melarang penerbitan izin baru untuk pemasangan kabel udara di kawasan tertentu. Operator telekomunikasi dan vendor utilitas yang menggunakan aset daerah wajib memiliki izin resmi dan membayar retribusi sewa. Besaran tarif akan diatur melalui Peraturan Bupati.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyebut penataan ini dapat menambah Pendapatan Asli Daerah dari retribusi ducting bersama. Ia menekankan perlunya sanksi tegas.
“Penegakan aturan harus konsisten. Sanksi tegas dari pemutusan jaringan hingga penghentian operasional wajib diterapkan bagi vendor nakal,” ujar Ardi.
Penataan tahap awal menyasar pusat kota, area segitiga emas, dan kawasan lingkar Alun-Alun Jember. Raperda mengatur proyek pemeliharaan atau pembangunan harus dimulai dalam tujuh hari kerja setelah izin terbit. Jika tidak, operator terancam sanksi.
Regulasi ini disusun menyusul maraknya pemasangan kabel ilegal di bahu jalan dan trotoar tanpa izin. Kabel semrawut dinilai mengganggu estetika kota dan mengancam keselamatan warga.
Rilis Tim
Editor: Laili.









