MANADO, Buktipetunjuk.id –
CEO PT Tambang Emas Sangihe (TMS) Terry Filbert, investor asal Amerika Serikat, melaporkan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulawesi Utara, Senin malam, 12 Oktober 2026.
Laporan itu menyasar aktivitas tambang yang diduga berlangsung di wilayah konsesi PT TMS di Desa Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Terry datang didampingi Direktur Legal PT TMS Rico Pandeirot.
Menurut Rico, laporan ini merupakan langkah hukum setelah perusahaan berulang kali menyampaikan pengaduan terkait aktivitas PETI, namun belum ada tindakan.
Klaim Dilarang Produksi, PETI Dibiarkan
Rico menyebut PT TMS telah menuntaskan kewajiban fiskal dan investasi eksplorasi, tapi belum mendapat izin operasi produksi.
“Kami dua tahun lalu ditagih, kami bayar pajak dan sebagainya, tapi kami masih dilarang bekerja. Di satu pihak kami dilarang beroperasi, tapi PETI dibiarkan beroperasi,” kata Rico mewakili Terry.
Ia mengklaim PETI memanfaatkan potensi sumber daya yang telah dieksplorasi PT TMS.
Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan
Selain PETI, PT TMS juga melaporkan dugaan perusakan lingkungan. Rico menyebut ada lahan milik perusahaan yang telah dibeli, namun kini dijadikan lokasi pembuangan limbah.
“Yang kita laporkan pada prinsipnya PETI. Kami mengeluhkan juga kenapa PETI ini tidak ditindak. Ada satu lagi kami laporkan mengenai masalah lingkungan, karena ada tanah kami di tanah yang sudah kami bayar tapi sekarang dibuang limbah di atas tanah tersebut,” ujarnya.
Surati Polres Sangihe Berkali-kali
Rico mengklaim manajemen telah bertahun-tahun menyurati Polres Kepulauan Sangihe terkait PETI. Ia menyebut perusahaan memiliki dokumentasi foto kondisi alam sebelum dan sesudah aktivitas PETI.
“Sudah bertahun-tahun kami mengirimkan surat mengenai laporan PETI ini. Kami punya foto-foto bagaimana kegiatan PETI, kami punya foto dan keadaan alam sebelum ada PETI dan kemudian setelah ada PETI,” kata dia.
Namun, menurut Rico, surat-surat itu belum mendapat respons yang diharapkan. Hingga kini belum ada konfirmasi dari Polres Kepulauan Sangihe terkait pengaduan tersebut.
Tuntut Kepastian Hukum
Rico menegaskan PT TMS mengantongi dokumen legalitas, izin penanaman modal asing, kontrak dengan pemerintah, serta dokumen keimigrasian bagi tenaga kerja asing.
Ia berharap laporan ke Polda Sulut diproses profesional. PT TMS meminta aparat menyelidiki dugaan PETI, menindak pihak yang terlibat jika terbukti melanggar, serta memberi kepastian atas izin operasi produksi.
“Kami harapkan dengan laporan ini akan berproses, jadi pihak PETI ditindak dan sebagainya, dan juga operasi produksi kami cepat diterbitkan karena kami sudah penuhi semua segala syaratnya,” ujar Rico.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara maupun Polres Kepulauan Sangihe mengenai substansi laporan, identitas terlapor, serta langkah penanganan perkara.
Catatan Redaksi Buktipetunjuk.id:
Untuk perimbangan berita, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polda Sulawesi Utara, Polres Kepulauan Sangihe, pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan PT TMS.
Pewarta: Britmi S Tampi









