Medan,Buktipetunjuk.id –Mantan rektor Universitas Islam Negeri Sumatra Utara (UINSU), Saidurrahman, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program ma’had tahun 2021. Tak lama setelah jadi tersangka, Saidurrahman kabur ke luar kota.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, awalnya menjelaskan, penetapan Saidurrahman terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023. Usai menjadi tersangka, Kejari Medan pun mencari tersangka di rumahnya untuk ditahan. Namun, tersangka sudah tak berada di lokasi. “Sudah dilakukan pencarian ke rumahnya,” kata Ali kepada pers, Jumat, (28/7/2023).
Diketahui, Saidurrahman tidak lagi di Medan. Dia dikabarkan telah melarikan diri ke Jakarta. “Tapi infonya sudah lari ke Jakarta,” tukasnya, seperti dilansir detikSumut.
Kejari Medan pun mengimbau agar tersangka taat kepada hukum dan diminta untuk menyerahkan diri.
Untuk diketahui, Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi program ma’had 2021 UINSU. Penetapan tersangka diberlakukan Kejari Medan usai dilakukan pemeriksaan.
Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU, Evy Novianti Siregar (ENS).
Terhadap Sangkot dan Evy, Kejari Medan telah menahan keduanya. Sangkot kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sedangkan Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.(**)