Penetapan DPO kaperwil media Mitrapol Aceh ini tanggapannya.

- Penulis Berita

Kamis, 25 Januari 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh,Buktipetunjuk.id – Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh (Kaperwil), Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM, S.H., mengatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan DPO di Polres Sabang terkesan hanya untuk membungkam sebuah kebenaran, bagaimana Ia bisa secepat itu ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sedangkan alat bukti dan saksi tidak cukup ucapnya.

Masih menurut Teuku Indra, seharusnya Kapolres, Kasat Reskrim dan para penyidiklah yang harus ditetapkan sebagai tersangka dan wajib diperiksa oleh PROPAM dikarenakan telah melakukan rekayasa, apalagi Kapolres Sabang kan informasinya sudah terbukti bersalah oleh PROPAM dengan melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang bahkan terbukti adanya pemotongan uang Polisi perbatasan dan uang Operasi Mantap Brata di wilayah hukumnya, atau mungkin Kapolres Sabang tersebut punya “jaringan bagus”, makanya sampai saat ini terkesan aman – aman saja, maklumlah Ia mantan Kospri Kapolda yang lama.” ungkapnya.

Apalagi Kasat Reskrimnya, sudah seharusnya segera diperiksa oleh PROPAM terkait penerimaan uang sebesar lima puluh juta rupiah dari rekeningnya (rekening Teuku Indra), itu kan uang Deni yusherianda (pelapor) yang diminta kepada saya, kan kasat Reskrim Polres Sabang yang menikmati uang itu, kenapa saya yang dibuat sebagai tersangka dan DPO
Lanjut Teuku Indra, kalo mau “fear” seharusnya kedua kasusnya di Polres Sabang diambil alih oleh Polda Aceh atau Bareskrim, kecuali semua tuduhan palsu terhadap saya tersebut mau dibungkam di Polres Sabang, akan tetapi masyarakat dapat melihat perjalanan kasus ini lah, “aneh bin ajaib”, penuh dengan rekayasa dan oknum di Polres Sabang terkesan mati – matian mempertahankan kasus tersebut jangan sampai ditangani oleh Polda Aceh.

Baca Juga:  GERCEP! Tim URC Polsek Baradatu Bekuk Pencuri Motor di Dua TKP Kurang dari 24 Jam

Dikutif dari presrilis Polres Sabang, penerbitan DPO terhadap Popon, atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP,” kata kasi Humas Polres Sabang, Ipda Saiful Anwar, Selasa, 23 Januari 2024.

Saiful menjelaskan pelaku merupakan warga Gampong, Baro Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang, usai gelar perkara dilaksanakan 2 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui, Popon dilaporkan oleh seorang pengusaha atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Ia juga mengaku berprofesi sebagai wartawan. Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan tersangka, ia tidak koopratif saat diminta hadir untuk dimintai keterangan, sudah dua kali dilakukan panggil oleh pihak kepolisian. Sehingga ditetapkan DPO pada Senin, 22 Januari 2024.

Masih menurut Popon, saya mungkin bisa kalian kriminalisasi dan kalian intimidasi akan tetapi kebenaran sampai kapanpun tidak bisa kalian ‘bunuh’, camkan itu” ujar Kaperwil media Mitrapol Aceh.

Saya masih menunggu komitmen Bapak Kapolri terkait masalah ini dan saya percaya, masih sangat banyak Polisi – Polisi baik yang tidak akan membiarkan saya di kriminalisasi di Polres Sabang, saya bukan lari saat ini tapi sedang mencari keadilan hukum, apabila kedua LP saya ditangani oleh Polda Aceh ataupun di Bareskrim maka saya pastikan akan sangat koorperatif nanti tutupnya.(**)

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
Pelarian RT Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibekuk Tim Gabungan Polres dan Polda Sulut di Manado 
Berita ini 367 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku

Berita Terbaru