Pertikaian Berujung Maut Petani Paruh Baya Tewas Ditusuk, Satu Pria Diamankan Polisi 

- Penulis Berita

Senin, 28 September 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –

Seorang petani paruh baya berusia kurang lebih 65 tahun tewas dengan luka senjata tajam di Dusun II, Desa Tebat Gabus, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan, Sabtu malam, 26 September 2026.

Korban diidentifikasi sebagai Johan bin Siahim. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial IO, 37 tahun, yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.

“Perkara tersebut sedang kami tangani dan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga, mewakili Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, Senin, 28 September 2026.

Kronologi kejadian, berdasarkan keterangan awal penyidik, peristiwa bermula saat IO berada di rumah tetangganya. IO mendengar suara gedoran di rumahnya lalu pulang. Di depan rumah, ia mengaku melihat Johan masuk ke rumahnya, tempat istri dan anak IO berada.

Saat hendak keluar, IO melihat Johan di depan pintu sambil membawa parang. Menurut keterangan awal, Johan mengejar IO sambil mengayunkan parang. IO menangkis dengan tangan kanan hingga terjatuh. Setelah merasa tangannya sakit, IO mencabut senjata tajam jenis garpu yang dibawanya.

Baca Juga:  Dampak Larangan Meliput Pembangunan RKB SMPN 45 Balam, Sejumlah Wartawan Akan Lakukan Aksi Demo

Saat Johan berbalik badan, IO diduga menusuk korban dua kali: di punggung kiri dan telinga kanan. Setelah itu, Johan masuk ke rumah IO dan mengunci terali pintu depan. Istri IO berteriak karena anak mereka yang masih balita berada di dalam.

Warga yang datang kemudian melerai keduanya. Johan dan IO dibawa ke klinik terdekat. Johan meninggal akibat luka yang dideritanya. IO diamankan warga bersama personel Polsek Kisam Tinggi, lalu diserahkan ke Satreskrim Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan.

Barang bukti dan pasal
Polisi menyita sejumlah barang bukti: sebilah parang bergagang kayu dengan sarung cokelat yang disebut milik korban, senjata tajam jenis garpu bergagang kayu milik terduga pelaku, kaos cokelat, dan kain sarung.

Penyidik menjerat terduga dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Aston.

Kasus ini ditangani Polres OKU Selatan. Hingga kini polisi masih memeriksa terduga pelaku dan saksi untuk merekonstruksi kejadian secara utuh. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Berita Terbaru