Sulawesi Utara,Buktipetunjuk.id –
Tim Unit Reaksi Cepat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara membongkar dugaan jaringan penyelundupan ganja lintas provinsi. Dua warga Kota Bitung berinisial K, 27 tahun, dan C, 38 tahun, ditangkap dengan barang bukti 500 gram ganja.
Penangkapan terjadi Jumat malam, 18 September 2026, dipimpin Kanit II URC Resmob Polda Sulut Ipda Andros Hinur.
“Pengungkapan ini hasil tindak lanjut penyelidikan tim terhadap aktivitas penyelundupan narkotika yang masuk ke wilayah Sulut,” kata Andros, Sabtu 19 September 2026.
Menurut Andros, ganja tersebut dikirim dari Jambi menggunakan jasa ekspedisi. Paket melintasi Makassar dan Jakarta sebelum tiba di Manado.
“Barang dikirim melalui paket pengiriman, dari Jambi ke Makassar kemudian ke Jakarta dan dari Jakarta ke Manado,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Para pelaku diduga menyembunyikan narkotika dalam kemasan khusus untuk mengelabui petugas. Polisi masih mendalami asal barang, jalur peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk narapidana.
“Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika lintas provinsi dan antarpulau,” kata Andros, lulusan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Kedua terduga kini diamankan di Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimum masih mengembangkan kasus guna mengungkap mata rantai peredaran lainnya.
Polda Sulut menegaskan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(*)
(Britmi S Tampi)









