Jombang,Buktipetunjuk.id –
Polisi menyita 321 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah rumah di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Jombang, Senin, 14 September 2026.
Penyitaan ini merupakan respons cepat Polres Jombang atas laporan warga melalui WhatsApp Center.
Penggerebekan dilakukan Pamapta II Polres Jombang Ipda Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta di rumah milik WAA, 26 tahun. Warga sebelumnya resah dengan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
“Tim gabungan segera bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi dari warga. Dari penggeledahan ditemukan ratusan botol miras berbagai jenis,” kata Ipda Hendri, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Rabu 16 September 2026.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jombang untuk proses penyidikan. Pemilik rumah sekaligus terduga penjual sudah dimintai keterangan dan ditangani melalui proses tindak pidana ringan atau Tipiring.
Menurut Ipda Hendri, peredaran miras ilegal rawan memicu gangguan keamanan. “Banyak kasus KDRT, kecelakaan lalu lintas, dan tindak pidana lain dipicu alkohol,” ujarnya.
Polres Jombang menyatakan akan rutin menggelar operasi di titik rawan peredaran miras, baik di pedesaan maupun wilayah lain. Ia meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan penjualan miras tanpa izin.
“Sinergi masyarakat dan aparat penting untuk menciptakan situasi aman dan kondusif,” kata Ipda Hendri. Polisi berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pengedar miras ilegal di wilayah hukum Polres Jombang.
(Zuli)









