Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas

- Penulis Berita

Rabu, 16 September 2026 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA,Buktipetunjuk.id

Ahli waris keluarga Pangalila Dapu memprotes pengukuran tanah yang dilakukan Pemerintah Desa Tincep, Minahasa, karena dinilai tidak melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Keberatan disampaikan Mario Pangalila, ahli waris keluarga Pangalila Dapu, atas penerbitan surat ukur tanah oleh Pemdes Tincep pada 10 Juni 2026.

Menurut Mario, proses pengukuran dilakukan tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan di sisi Timur, Barat, Selatan, dan Utara.

“Kami keberatan karena pengukuran dilakukan tanpa kehadiran dan persetujuan dari pihak yang berbatasan langsung,” kata Mario, Rabu (16/9/2026).

Mario menyebut, pihaknya yang berbatasan di sisi barat telah mengajukan surat permohonan pengukuran kepada Pemdes Tincep pada 3 Juni 2026. Namun, kata dia, surat itu tidak mendapat respons.

Pemdes Tincep sebelumnya mengumumkan rencana pengukuran pada 4, 5, dan 6 Juni 2026. Setelah keluarga Pangalila menyatakan keberatan, pemerintah desa disebut mempersoalkan tidak adanya surat atau dokumen kepemilikan tanah dari ahli waris.

“Kami tidak bermaksud menghambat proses pengukuran. Yang kami minta adalah prosesnya dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan, terutama menyangkut batas tanah yang berbatasan langsung dengan tanah keluarga kami,” ujar Mario.

Aturan Penetapan Batas

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penetapan batas bidang tanah diupayakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Penunjukan batas dilakukan oleh pemegang hak dan sedapat mungkin disetujui pemegang hak atas tanah yang berbatasan, lalu dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga:  Reskrim Polres OKUS Membongkar Arena Gelanggang Sabung Ayam di Kisam Tinggi

Jika pemilik tanah berbatasan tidak hadir setelah dipanggil, pengukuran dapat dilakukan sementara. Status batas itu wajib dicatat dalam berita acara sebagai batas sementara hingga ada kesepakatan atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. PP 24/1997 telah diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021.

Minta Klarifikasi

Keluarga Pangalila Dapu meminta Pemdes Tincep menjelaskan dasar pengukuran, dokumen yang digunakan, pihak yang hadir saat pengukuran, serta dasar penerbitan surat ukur 10 Juni 2026. Mario berharap persoalan diselesaikan lewat musyawarah agar tidak menjadi sengketa batas di kemudian hari.

“Kami berharap pemerintah desa dapat membuka ruang klarifikasi dan mempertemukan semua pihak yang berbatasan. Jangan sampai karena persoalan administrasi, kemudian muncul sengketa batas tanah,” kata dia.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan Pemerintah Desa Tincep belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan tersebut. Buktipetunjuk.id memberi ruang klarifikasi bagi Pemdes Tincep mengenai prosedur pengukuran dan dasar penerbitan surat ukur.

(Britmi S Tampi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Muhammad Ridwan Lolos Jadi Komisioner KPID Sumut 2026-2029
LCKI Merangin Gelar Konsolidasi, Tekankan Kerja Tim untuk Jaga Keamanan 
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Perampokan di Lampung Timur Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 September 2026 - 11:25 WIB

Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 

Rabu, 16 September 2026 - 01:35 WIB

Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas

Selasa, 15 September 2026 - 23:37 WIB

Sosok “Akong” Kian Mengkristal, Bursa Cabup Madina Mulai Menghangat

Berita Terbaru

Berita

Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:43 WIB