Lampung Timur,Buktipetunjuk.id –
Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Isnandar Ahmad, 41 tahun, warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung. Dua tersangka ditangkap dalam operasi terpisah, salah satunya setelah sempat melawan petugas di Pelabuhan Bakauheni.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu M. Iksir mengatakan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kolaborasi tim Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur. Polres Lampung Selatan turut membantu proses penangkapan di lapangan.
“Dua tersangka, RP, 26 tahun, dan NH, 39 tahun, keduanya warga Kecamatan Sukadana, sudah merencanakan aksi ini secara matang,” kata Iksir dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Timur, Selasa, 15 September 2026.
Kronologi: Dibuntuti Usai Berjualan di Lomba Layangan
Menurut Iksir, modus kedua pelaku adalah menguasai mobil dan barang berharga milik korban. Tersangka R lebih dulu menghubungi korban via WhatsApp untuk mengajak bertemu.
Pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku menemui korban yang sedang berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung. Satu jam kemudian, saat korban pulang mengendarai mobilnya, keduanya membuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Setiba di rumah korban, kedua pelaku ikut masuk. Saat korban tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R langsung menyerang menggunakan pisau jenis garpu. “Tersangka R menusuk perut korban secara bertubi-tubi,” ujar Iksir.
Ketika korban berteriak, tersangka N membekap mulut korban sementara R terus menyerang hingga korban tewas di tempat. Hasil autopsi mencatat 29 luka tusuk di sekujur tubuh korban.
Ditangkap di Pelabuhan, Sempat Lawan Petugas
Penangkapan tersangka R berlangsung dramatis. Selasa dini hari, 15 September 2026, pukul 04.30 WIB, tim gabungan mengadang R di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni saat hendak melarikan diri ke luar Lampung.
“Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Iksir.
Dari pengembangan keterangan R, polisi bergerak cepat membekuk tersangka N di kediamannya di Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana.
Barang Bukti: Mobil hingga Pisau Garpu
Polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit mobil Mitsubishi Xpander hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelaku, sebilah pisau garpu bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang, serta dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup,” kata Iksir.(*)
Editor: Redaksi









