MEDAN,Buktipetunjuk.id –
Muhammad Ridwan asal Kabupaten Mandailing Natal terpilih sebagai salah satu komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara periode 2026-2029.
Pemilihan berlangsung dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut, Selasa, 15 September 2026. Rapat diikuti 17 dari 21 anggota Komisi A. Proses pemungutan suara berakhir pukul 17.15 WIB.
Tujuh calon dinyatakan lolos dengan perolehan suara ketat. Ahmad Arfah dan Mulyadi meraih suara terbanyak, masing-masing 17 suara. Mutiah Ulfa juga mengantongi 17 suara.
Iswanda Situmorang dan Muhammad Ridwan memperoleh 16 suara. Sementara Hendrik Fernandes Naipospos dan Muhammad Yusron masing-masing 15 suara.
Anggota Komisi A DPRD Sumut Landen Marbun mengatakan hasil pleno akan dituangkan dalam berita acara. “Rapat sudah selesai, selanjutnya berita acara akan diserahkan ke Gubernur,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Dari tujuh nama yang terpilih, tidak ada calon petahana.
Sebelumnya, 21 calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Sumut. Tujuh orang terpilih untuk mengisi posisi komisioner KPID Sumut 2026-2029.
Calon lain yang belum terpilih antara lain Agus Supratman, David Simbolon, Dearlina Sinaga, Nurleli, Repa Duha, Zulfahmi Hasibuan, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Muhammad Ari Agung Baskoro, Muhammad Hidayat, Rustam Ependi, Mustarom, Ibnuraash Aleslami, dan Rifian Arif.
KPID merupakan lembaga negara independen yang mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah. Tugasnya meliputi pengawasan isi siaran, memastikan kepatuhan lembaga penyiaran, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Hasil pemilihan dan berita acara rapat pleno DPRD Sumut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumut untuk proses pengangkatan dan pelantikan.
Reporter: Magrifatulloh









