JAKARTA,Buktipetunjuk.id –
Puluhan advokat Perkumpulan Himpunan Advokat Keadilan Independen Mediator atau PAKIM resmi diambil sumpahnya dalam sidang terbuka di Aula Ansyahrul, Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Pengambilan sumpah menjadi tahap akhir sebelum para advokat menjalankan profesinya. Sebelumnya, mereka telah diangkat melalui Surat Keputusan Pengangkatan Advokat oleh PAKIM.
“Melalui pengambilan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi, para advokat secara resmi memperoleh kewenangan untuk menjalankan profesinya sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata Ketua Umum DPN PAKIM Muhammad Anwar, S.H., M.H.
Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta. Para advokat mengucapkan sumpah atau janji sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Mereka menyatakan komitmen menjalankan profesi secara independen, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Jenderal PAKIM H. Hamim, S.H., S.Ag., M.Ag., C.Med., Bendahara Umum Ebta Yulianto, S.H., serta Dewan Pembina H. Dodi Sularso, S.H., M.H.
Amanat Undang-Undang
Pengambilan sumpah merupakan amanat Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal itu mewajibkan setiap advokat bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya sebelum menjalankan profesi.
“Penyumpahan bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan bagian penting dari proses pembentukan profesi,” ujar Anwar.
Sekjen PAKIM H. Hamim mengatakan, PAKIM berkomitmen memastikan setiap tahapan pembentukan advokat terlaksana sesuai amanat undang-undang.
“Proses pengangkatan yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah menjadi fondasi penting membentuk advokat yang profesional, berintegritas, dan memahami tanggung jawabnya sebagai penegak hukum,” ucapnya.
Ketua DPD PAKIM Provinsi Lampung Andy Gunawan, S.H. berharap para advokat yang baru diambil sumpahnya menjaga independensi dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.
“Mereka diharapkan berkontribusi mewujudkan penegakan hukum yang adil, berintegritas, terpercaya, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Andy.(Red)









