TRENGGALEK,Buktipetunjuk.id –
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Durenan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, menjadi sorotan. Media Bukti Petunjuk menelusuri penggunaan dana BOS tahap pertama dan kedua tahun anggaran 2024 setelah sejumlah pos anggaran dinilai perlu klarifikasi.
Penelusuran bermula 28 Agustus 2026. Saat itu, tim media mendatangi SMPN 1 Durenan namun belum bertemu kepala sekolah. Humas sekolah menyatakan tak berwenang memberi konfirmasi substansi. Surat konfirmasi kemudian dikirim via soft file disertai nomor kontak, namun belum mendapat jawaban.
Setelah beberapa kali upaya, termasuk penyerahan surat fisik ke humas partner sekolah, konfirmasi langsung baru terlaksana Senin, 7 September 2026 dengan Kepala SMPN 1 Durenan.
Pos Anggaran yang Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun Bukti Petunjuk, sejumlah pos anggaran BOS 2024 menjadi bahan pertanyaan:
Tahap I 2024:
• Pengembangan perpustakaan/pojok baca: Rp1.501.000
• Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp48.732.000
• Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp107.289.822
• Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp67.368.874
• Langganan daya dan jasa: Rp43.144.438
Tahap II 2024:
• Pengembangan perpustakaan/pojok baca: Rp71.946.900
• Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp82.154.006
• Evaluasi/asesmen pembelajaran: Rp58.691.023
• Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp49.297.035
• Langganan daya dan jasa: Rp40.040.958
Angka-angka tersebut masih berupa bahan penelusuran dan belum dapat dimaknai sebagai indikasi pelanggaran tanpa pemeriksaan dokumen pendukung.
Keterangan Pihak Sekolah
Dalam konfirmasi, kepala sekolah menyebut pembahasan substansi dana BOS perlu memperhatikan mekanisme dan kewenangan Dinas Pendidikan. Ia juga menyatakan, jika Inspektorat hendak melakukan monitoring dan evaluasi, menurutnya perlu melalui atau mendapat izin Dinas Pendidikan.
Pernyataan itu dicatat sebagai keterangan yang akan didalami lebih lanjut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek untuk memastikan dasar ketentuannya.
Terkait pos pengembangan perpustakaan, staf sekolah menyebut pengadaan buku dilakukan via SIPLah sesuai aturan. Bukti Petunjuk akan mendalami jenis, jumlah, nilai, penyedia, waktu pembelian, serta kesesuaian dengan juknis BOS.
Untuk pos evaluasi/asesmen pembelajaran yang nilainya besar, pihak sekolah awalnya menduga ada kesalahan data. Belakangan dijelaskan bahwa kegiatan itu terkait sumatif dan ujian. Media masih memerlukan rincian bentuk kegiatan, komponen belanja, penyedia, serta dokumen pertanggungjawaban.
Staf administrasi berinisial DH juga menyebut adanya kebutuhan pembelian novel untuk mendukung pembelajaran nonfiksi. Sementara kepala sekolah menyebut kebutuhan tambahan terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Penelusuran Berlanjut
Bukti Petunjuk menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis terhadap SMPN 1 Durenan. Pertanyaan soal dana BOS merupakan bagian fungsi kontrol sosial atas anggaran pemerintah yang wajib dipertanggungjawabkan.
Media akan melanjutkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, meliputi:
1. Mekanisme pengawasan dana BOS di SMPN 1 Durenan;
2. Dasar ketentuan soal izin Dinas Pendidikan untuk monev Inspektorat;
3. Kesesuaian penggunaan dana dengan juknis;
4. Mekanisme pengadaan buku via SIPLah;
5. Komponen belanja kegiatan pembelajaran dan asesmen;
6. Pertanggungjawaban anggaran tahap I dan II 2024;
7. Mekanisme pengawasan oleh Inspektorat.
Seluruh pihak akan diberi ruang klarifikasi proporsional. Jika ditemukan dokumen atau informasi baru yang mengubah konteks, media akan melakukan verifikasi dan koreksi sesuai prinsip jurnalistik.
Bukti Petunjuk akan terus menggali informasi penggunaan dana BOS SMPN 1 Durenan hingga memperoleh penjelasan dari pihak berwenang.
Penulis: Fari Duddin









