Anak Kandung Diduga Terlibat Kasus, Kinerja Kepala SMPN 3 Siabu Disorot

- Penulis Berita

Senin, 7 September 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANYABUNGAN,Buktipetunjuk.id

Kematian NH, 16 tahun, mantan siswi SMP Negeri 3 Siabu yang ditemukan tewas di perkebunan Desa Sarakmatua, Mandailing Natal, Sumatera Utara merembet ke tata kelola internal sekolah.

Sorotan kini mengarah pada Kepala SMPN 3 Siabu Sri Wahyuni, menyusul status BGS, oknum satpam sekolah yang disebut terkait kasus tersebut.

Ketua Madina Corruption Watch (MCW) Jupriadi Batubara menilai ada dugaan konflik kepentingan dalam pengangkatan BGS.

“Kami menuntut Kepala Sekolah Sri Wahyuni membuktikan secara transparan apakah rekrutmen BGS didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak, atau ada hubungan keluarga yang memengaruhi,” kata Jupriadi di Panyabungan, Senin, 7 September 2026.

Rekrutmen dan Status Kepegawaian Dipertanyakan

MCW mendesak audit menyeluruh terhadap dasar pengangkatan, mekanisme rekrutmen, hingga kewenangan kepala sekolah dalam mengangkat BGS. Jupriadi menyebut publik berhak mengetahui proses tersebut.

“Jangan sampai hubungan keluarga memengaruhi pengambilan keputusan di institusi pendidikan,” ujarnya. Ia menekankan dugaan itu harus dibuktikan lewat pemeriksaan resmi, bukan asumsi.

Dana BOS Turut Disoal

MCW juga mempertanyakan sumber honor BGS. Jika dibayar dari dana operasional sekolah, kata Jupriadi, harus ada dasar hukum dan dokumen jelas: SK pengangkatan, status kepegawaian, hingga pencatatan di Dapodik bila relevan.

“Kalau ada pembayaran dari dana negara, semuanya harus legal,” tegasnya. Ia menambahkan, jika ditemukan penyimpangan, aparat pengawasan dan penegak hukum harus menindaklanjuti.

Baca Juga:  Korban Investasi Bodong dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polres Sidrap

Sistem Pengawasan Sekolah Dinilai Lemah

MCW menyoroti mekanisme perlindungan peserta didik di SMPN 3 Siabu. Jupriadi merujuk Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

“Ini bukan semata persoalan individu. Sistem pengawasan, perekrutan tenaga pengamanan, dan perlindungan peserta didik harus dievaluasi menyeluruh,” katanya.

Ia menegaskan dugaan kekerasan seksual dan kematian NH merupakan persoalan serius yang harus ditangani aparat penegak hukum berdasarkan bukti.

Desak Pemeriksaan Independen

MCW berencana melaporkan dugaan maladministrasi, konflik kepentingan, dan penggunaan dana operasional ke Pemkab Mandailing Natal, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Polres Mandailing Natal.

“Kami tidak ingin menyimpulkan sebelum ada pemeriksaan. Tapi seluruh dugaan harus dibuka transparan karena menyangkut institusi pendidikan, uang negara, dan perlindungan anak,” ujar Jupriadi. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan independen.

Kepala Sekolah Belum Bersuara

Hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 3 Siabu Sri Wahyuni belum memberi tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum ada jawaban substantif dari pihak sekolah.

Catatan redaksi: Tetap membuka ruang hak jawab bagi Sri Wahyuni maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Magrifatulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB