PANYABUNGAN,Buktipetunjuk.id –
Kematian NH, 16 tahun, mantan siswi SMP Negeri 3 Siabu yang ditemukan tewas di perkebunan Desa Sarakmatua, Mandailing Natal, Sumatera Utara merembet ke tata kelola internal sekolah.
Sorotan kini mengarah pada Kepala SMPN 3 Siabu Sri Wahyuni, menyusul status BGS, oknum satpam sekolah yang disebut terkait kasus tersebut.
Ketua Madina Corruption Watch (MCW) Jupriadi Batubara menilai ada dugaan konflik kepentingan dalam pengangkatan BGS.
“Kami menuntut Kepala Sekolah Sri Wahyuni membuktikan secara transparan apakah rekrutmen BGS didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak, atau ada hubungan keluarga yang memengaruhi,” kata Jupriadi di Panyabungan, Senin, 7 September 2026.
Rekrutmen dan Status Kepegawaian Dipertanyakan
MCW mendesak audit menyeluruh terhadap dasar pengangkatan, mekanisme rekrutmen, hingga kewenangan kepala sekolah dalam mengangkat BGS. Jupriadi menyebut publik berhak mengetahui proses tersebut.
“Jangan sampai hubungan keluarga memengaruhi pengambilan keputusan di institusi pendidikan,” ujarnya. Ia menekankan dugaan itu harus dibuktikan lewat pemeriksaan resmi, bukan asumsi.
Dana BOS Turut Disoal
MCW juga mempertanyakan sumber honor BGS. Jika dibayar dari dana operasional sekolah, kata Jupriadi, harus ada dasar hukum dan dokumen jelas: SK pengangkatan, status kepegawaian, hingga pencatatan di Dapodik bila relevan.
“Kalau ada pembayaran dari dana negara, semuanya harus legal,” tegasnya. Ia menambahkan, jika ditemukan penyimpangan, aparat pengawasan dan penegak hukum harus menindaklanjuti.
Sistem Pengawasan Sekolah Dinilai Lemah
MCW menyoroti mekanisme perlindungan peserta didik di SMPN 3 Siabu. Jupriadi merujuk Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
“Ini bukan semata persoalan individu. Sistem pengawasan, perekrutan tenaga pengamanan, dan perlindungan peserta didik harus dievaluasi menyeluruh,” katanya.
Ia menegaskan dugaan kekerasan seksual dan kematian NH merupakan persoalan serius yang harus ditangani aparat penegak hukum berdasarkan bukti.
Desak Pemeriksaan Independen
MCW berencana melaporkan dugaan maladministrasi, konflik kepentingan, dan penggunaan dana operasional ke Pemkab Mandailing Natal, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Polres Mandailing Natal.
“Kami tidak ingin menyimpulkan sebelum ada pemeriksaan. Tapi seluruh dugaan harus dibuka transparan karena menyangkut institusi pendidikan, uang negara, dan perlindungan anak,” ujar Jupriadi. Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan independen.
Kepala Sekolah Belum Bersuara
Hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 3 Siabu Sri Wahyuni belum memberi tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum ada jawaban substantif dari pihak sekolah.
Catatan redaksi: Tetap membuka ruang hak jawab bagi Sri Wahyuni maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Magrifatulloh)









