Foto Ilustrasi
Tulungagung,BuktiPetunjuk.Id —
Pemerintah memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan informasi transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online (judol).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria serta tidak disalahgunakan untuk aktivitas perjudian.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah mencoret lebih dari 11 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada triwulan pertama 2026 karena terindikasi terlibat judi online. Pada triwulan kedua, terdapat tambahan 75 KPM yang dicoret.
Namun, persoalannya tidak sesederhana penerima bansos menggunakan rekeningnya sendiri untuk berjudi. Dalam praktik di daerah, ditemukan pula kasus transaksi judi online yang dilakukan oleh anggota keluarga penerima bansos.
Anggota keluarga juga dapat masuk dalam proses verifikasi
Temuan tersebut terlihat di Kabupaten Tangerang. Pada Agustus 2026, sebanyak 259 KPM dilaporkan ditangguhkan dari daftar penerima bansos karena terindikasi terkait transaksi judi online.
Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menyebut data tersebut berasal dari pemadanan informasi Kementerian Sosial dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Yang menjadi perhatian, tidak seluruh KPM yang ditangguhkan terbukti melakukan judi online secara langsung. Dalam sejumlah kasus, aktivitas tersebut diduga dilakukan anggota keluarga. Bahkan terdapat kemungkinan NIK penerima digunakan oleh pihak lain.
Karena itu, proses verifikasi dan klarifikasi tetap menjadi bagian penting sebelum status penerima bantuan dipastikan.
Data bansos kini menggunakan DTSEN
Pengetatan tersebut tidak terlepas dari perubahan tata kelola data penerima bantuan sosial. Pemerintah saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sosial-ekonomi.
Hal itu antara lain diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Permensos tersebut mengatur pemutakhiran dan penggunaan DTSEN untuk pelaksanaan berbagai program kesejahteraan sosial.
Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional mengamanatkan integrasi, akurasi, interoperabilitas, serta pemutakhiran data sosial-ekonomi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. DTSEN digunakan sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi.
PPATK ikut menelusuri transaksi
Dalam penanganan judi online, pemerintah juga memperkuat kerja sama dengan PPATK. Informasi mengenai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online kemudian dapat menjadi bahan pemadanan dengan data penerima bansos.
Pada Agustus 2026, Mensos Saifullah Yusuf bahkan mengungkapkan adanya penangguhan dalam jumlah besar berdasarkan evaluasi data PPATK. Untuk penerima bantuan sembako, sebanyak 1.494.652 KPM dilaporkan ditangguhkan karena terindikasi transaksi judi online. Sementara pada penerima PKH tercatat 794.475 KPM ditangguhkan.
Mensos menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan penelusuran untuk membedakan apakah transaksi tersebut dilakukan secara sengaja oleh penerima, dilakukan oleh anggota keluarga, atau rekening/NIK dimanfaatkan pihak lain.
Artinya, status “terindikasi” tidak selalu sama dengan “terbukti”. Pemerintah masih melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan akhir terhadap penerima bantuan.
Bansos bukan untuk aktivitas perjudian
Pemerintah mengambil sikap tegas karena bantuan sosial pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi, bukan digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar juga menyatakan bahwa penerima bansos yang menggunakan bantuan untuk judi online akan dicoret dari daftar penerima.
Di sisi lain, pendekatan tersebut tetap perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian. Sebab, ketika transaksi judi online ditemukan pada rekening yang berkaitan dengan keluarga penerima bansos, pemerintah perlu memastikan siapa sebenarnya pelaku transaksi dan apakah penerima bantuan memang terlibat.
Masyarakat perlu memahami: bukan berarti semua keluarga otomatis kehilangan bansos
Dengan adanya kebijakan tersebut, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa jika salah satu anggota keluarga bermain judi online, seluruh anggota keluarga otomatis kehilangan bansos.
Fakta di lapangan menunjukkan persoalannya lebih kompleks.
Kasus di Kabupaten Tangerang memperlihatkan bahwa transaksi judi online dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga, sementara penerima bansos belum tentu menjadi pelaku langsung. Bahkan terdapat kasus dugaan penyalahgunaan NIK.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa bansosnya ditangguhkan atau dihentikan karena indikasi judi online perlu memperoleh informasi mengenai dasar penangguhan tersebut dan menempuh mekanisme klarifikasi atau verifikasi yang tersedia.
Perlu transparansi dan mekanisme keberatan
Kebijakan pemberantasan judi online patut diapresiasi sebagai upaya mencegah penyalahgunaan bantuan negara. Namun, pemerintah juga memiliki pekerjaan penting untuk memastikan proses pemadanan data tidak menghasilkan kesalahan sasaran.
Terlebih, bansos menyangkut kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan.
Kesalahan identifikasi, penggunaan NIK oleh pihak lain, rekening yang dipakai anggota keluarga, atau transaksi yang tidak dilakukan oleh penerima bansos harus dapat dibedakan melalui mekanisme verifikasi yang transparan.
Dengan demikian, pemberantasan judi online tetap berjalan tegas, tetapi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan negara juga tetap terlindungi.
Dasar literasi yang dapat dijadikan rujukan:
1. Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial.
2. Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
3. Pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengenai pencoretan/penangguhan KPM yang terindikasi transaksi judi online.
4. Data dan keterangan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mengenai adanya transaksi judol yang dilakukan anggota keluarga penerima bansos serta mekanisme klarifikasi.
5. Informasi resmi pemerintah mengenai pemberantasan judi online dan pemutusan aliran dana.
Penulis : M Fari Duddin









