Panyabungan,Buktipetunjuk.id –
Sejumlah aktivis mendesak Bupati Mandailing Natal Saifullah Nasution segera menyegel lahan bekas tambang ilegal Kotanopan dan mencopot Kepala Desa Singengu Julu. Desakan ini muncul setelah lahan reklamasi yang disebut ilegal itu justru dijadikan lokasi Turnamen Maraginda Hakim Nasution Cup I dan wahana publik berkedok Sport Centre.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Pajarur Rohman Nasution menilai Pemkab Madina plin-plan dan terkesan melindungi pelaku tambang ilegal. “Kami heran kenapa Bupati dan Satgas PETI Forkopimda terlihat ambigu dan tidak berani menindak tegas reklamasi ilegal di Kotanopan,” kata Pajar dalam konferensi pers di Panyabungan, Selasa, 19 Agustus 2026.
Pajar merujuk surat balasan konfirmasi Bupati Madina melalui Kadis Kominfo tertanggal 18 Agustus 2026. Menurut dia, turnamen olahraga itu hanya kamuflase untuk menutupi perusakan lingkungan. “Kapan lagi Satgas PETI melakukan fase penindakan?” ujarnya.
Desakan itu didukung sejumlah organisasi: The Madina Green Institute (TMGI) yang diwakili Direktur Ridwandi Nasution, Gerakan Pemantau Keuangan Negara (GPKN) Ketua M. Rizky Lubis, Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH) Ketua Ahmad Rifai, dan Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK) Ketua Ahmad Rangkuti.
Para aktivis menyebut sikap Pemkab Madina bertolak belakang dengan Pemprov Sumatera Utara. Tim Terpadu Pemprov Sumut melalui Kadisperindag ESDM Sumut Dedi Jamiansyah Putra Harahap sebelumnya menegaskan zero tolerance terhadap PETI. Pemprov menyatakan klaim reklamasi swadaya oleh oknum Kades Singengu Julu berinisial GD adalah penyesatan publik karena tidak memiliki dasar hukum dan izin resmi seperti IPR, AMDAL, atau UKL-UPL.
“Secara logika awam, bagaimana mungkin lahan ilegal dibiarkan menjadi wadah publik,” kata Pajar, alumni Pascasarjana UIN Suska Riau.
Tiga Tuntutan Aktivis
AMP2K bersama organisasi pendamping melayangkan tiga tuntutan kepada Bupati Madina dan Satgas PETI Forkopimda:
1. Segel lokasi turnamen di lahan eks PETI Kotanopan yang terindikasi kuat melanggar hukum karena reklamasi ilegal.
2. Copot Kades Singengu Julu berinisial GD karena diduga melakukan reklamasi liar dan terlibat aktivitas PETI. “Mau bukti konkret apalagi, kenapa Bupati Saifullah dan Wakil Bupati Atika terkesan takut mencopot aparatur sekelas kepala desa. Ada apa ini?” ujar Pajar.
3. Serahkan kasus reklamasi ilegal ke aparat penegak hukum untuk memulihkan kepercayaan publik dan integritas daerah.
Para aktivis mengancam akan melaporkan Bupati dan Kapolres langsung ke Presiden, Kapolri, Mendagri, dan Menteri Pertahanan selaku Koordinator Nasional Satgas PKH jika tidak ada tindakan tegas.
“Kami akan laporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan pembiaran massif aktivitas PETI serta dugaan pembangkangan terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan PETI,” tutup Pajar.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Madina Saifullah Nasution belum memberikan tanggapan atas desakan tersebut.
Magrifatulloh









