Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id –
Keputusan Satuan Tugas Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal yang baru akan melakukan penindakan tegas setelah 17 Agustus 2026 menuai kritik tajam.
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K), Pajarur Rohman Nasution, menilai alasan masa sosialisasi dan pendekatan humanis pada 4-17 Agustus 2026 tidak relevan selama aktivitas PETI masih berjalan.
“Harus menunggu momen 17 Agustusan baru ada penindakan? Ini sungguh menggelikan. Ibarat maling yang telah beroperasi bebas bertahun-tahun untuk menguras seluruh isi rumah, lalu diberitahukan dengan sopan bahwa setelah 17 Agustus jangan lagi jadi maling,” kata Pajar kepada wartawan di Panyabungan, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Pajar, pengumuman jadwal operasi yustisi jauh-jauh hari justru memberi ruang bagi pelaku untuk menghentikan aktivitas sementara, memindahkan alat berat, dan mengamankan aset.
Ia menyebut, selama bertahun-tahun ratusan ekskavator beroperasi secara masif dan terang-terangan mengeruk bantaran sungai hingga kawasan perbukitan di Mandailing Natal.
“Selama bertahun-tahun, ratusan armada alat berat jenis ekskavator secara masif dan terang-terangan beroperasi mengeruk bantaran sungai hingga kawasan perbukitan Madina. Kini malah diberikan tambahan waktu lagi. Mengapa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan harus disesuaikan dengan kalender seremonial HUT RI?” ujarnya.
Pajar menegaskan, penindakan PETI adalah penegakan hukum, bukan agenda seremonial.
“Penindakan PETI adalah penegakan hukum, bukan hadiah ulang tahun negara,” kata dia.
Khawatir Lokasi Sudah Kosong
Pajar juga mengkhawatirkan efektivitas operasi setelah 17 Agustus. Ia memprediksi lokasi tambang akan kosong saat Satgas turun.
“Saya yakin penindakan tegas PETI setelah tanggal 17 Agustus berpotensi tidak mendapatkan hasil maksimal. Bisa saja lokasi sudah kosong, alat berat telah dipindahkan dan aktivitas tambang dihentikan sementara,” ucapnya.
Ia menambahkan, sosialisasi dan imbauan kepada pelaku tambang ilegal sudah berulang kali dilakukan pemerintah pada periode sebelumnya. Karena itu, pendekatan persuasif tidak seharusnya menjadi alasan menunda penegakan hukum jika sudah ada bukti pelanggaran.
“Jangan sampai masa sosialisasi justru menjadi kesempatan bagi pelaku untuk beroperasi lebih leluasa sampai batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Desak Forkopimda Bertindak, Ancam Lapor ke Presiden dan Kapolri
AMP2K mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mandailing Natal segera bertindak tanpa menunggu momentum HUT RI jika telah memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.
“Ini momentum yang tepat untuk segera bertindak. Satgas PETI harus menunjukkan taringnya di lapangan. Segera tindak pelaku dan pemodal besar tambang ilegal. Jangan terus menunda,” tegas Pajar.
Ia meminta aparat penegak hukum bekerja transparan dan profesional, serta tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pemodal dan pengendali di balik aktivitas PETI.
Jika penundaan tetap dipertahankan, AMP2K bersama elemen masyarakat Madina akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat.
“Kami akan menyampaikan laporan secara resmi kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Pertahanan RI selaku Koordinator Nasional Satgas PKH, Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, dan Menteri Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Laporan itu, kata dia, akan meminta pemerintah pusat mengevaluasi penanganan PETI di Mandailing Natal, termasuk meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan kelalaian.
“Kami ingin pemerintah pusat melihat langsung persoalan PETI di Madina. Jangan sampai persoalan lingkungan yang sudah berlangsung lama justru terus berulang karena lemahnya penindakan,” pungkasnya.
Penulis: Magrifatulloh















