Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp 24,66 Miliar

- Penulis Berita

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Kota Metro mendapat suntikan fiskal sebesar Rp24,66 miliar dari pemerintah pusat di tengah tekanan anggaran daerah. Dana tersebut berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan RI.

Wakil Wali Kota Metro, Muhammad Rafieq Adi Pradana, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut informasi resmi dari Kementerian Keuangan diterima pada 6 Agustus 2026.

“Ini kabar baik bagi Kota Metro. Tambahan dana ini dapat membantu pemerintah menjaga kas, memenuhi kewajiban, dan memberi layanan yang lebih baik kepada warga,” kata Rafieq saat dihubungi, Jumat, 7 Agustus 2026.

Tambahan Rp24,66 miliar itu terdiri dari dua sumber. Pertama, tambahan DAU sebesar Rp10.045.435.000. Kedua, penyaluran kurang bayar DBH sebesar Rp14.617.792.000. Totalnya mencapai Rp24.663.227.000.

Rafieq menjelaskan, tambahan DAU tersebut merupakan bagian dari kebijakan pusat yang menyalurkan Rp8,85 triliun untuk 248 pemerintah daerah di Indonesia. Dana disalurkan tunai ke Rekening Kas Umum Daerah setelah syarat penganggaran terpenuhi.

“Pemerintah pusat memberi tambahan ruang bagi daerah yang sedang menghadapi tekanan anggaran. Bagi Metro, tambahan ini sangat berarti karena kebutuhan pemerintah dan warga terus berjalan setiap hari,” ujarnya.

Tambahan DAU itu diarahkan untuk mendukung pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Komponen pertama sebesar Rp5.107.980.000 dan komponen kedua Rp4.937.455.000.

“Dana ini membantu pemerintah daerah menjaga pembayaran hak pegawai tanpa mengurangi perhatian pada layanan warga. Pegawai harus bekerja baik dan warga juga harus mendapat layanan yang baik,” tegas Rafieq.

Selain DAU, Metro juga menerima kurang bayar DBH. Rafieq menegaskan dana tersebut bukan utang baru, melainkan hak daerah yang belum disalurkan hingga Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:  Direktorat Binmas Polda Lampung Kunjungi Polres Way Kanan, Berikan Pembinaan Bhabinkamtibmas

“Ini bukan utang baru bagi Kota Metro. Ini adalah hak daerah yang kini disalurkan oleh pemerintah pusat sehingga dapat menambah kekuatan kas daerah,” jelasnya.

Secara rinci, kurang bayar DBH itu meliputi DBH Pajak sampai 2023 sebesar Rp1.325.210.000, DBH Sumber Daya Alam 2023 sebesar Rp10.475.000, DBH Pajak 2024 sebesar Rp6.074.718.000, DBH SDA 2024 sebesar Rp4.042.293.000, serta percepatan pembayaran DBH sebesar Rp3.165.096.000.

“Jika seluruh bagian itu dihitung, DBH untuk Kota Metro berjumlah Rp14.617.792.000. Angka ini cukup besar dan patut kita syukuri,” ungkapnya.

Meski demikian, Rafieq meminta jajaran Pemkot Metro tetap hati-hati. Pengelolaan DAU dan DBH mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 yang berlaku sejak 25 Mei 2026.

“Kami senang menerima tambahan dana, tetapi rasa senang tidak boleh mengurangi sikap hati-hati. Setiap rupiah harus tercatat dan dipakai sesuai aturan,” tegasnya.

Ia meminta tambahan anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak dan layanan dasar yang langsung dirasakan warga.

“Kami akan melihat kebutuhan kesehatan, pendidikan, kebersihan, jalan, drainase, dan layanan lain yang langsung dirasakan warga. Kami tidak boleh memakai dana ini hanya untuk kegiatan kantor yang tidak penting,” kata Rafieq.

Rafieq juga menekankan transparansi penggunaan dana kepada DPRD dan publik.

“Ini uang negara dan uang rakyat. Warga berhak tahu berapa yang diterima Kota Metro dan apa manfaatnya bagi mereka. Kabar baik ini harus berakhir pada layanan yang lebih baik, bukan hanya menambah angka dalam kas daerah,” tandasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aklamasi di Muskab, Widi Wariasno Lanjutkan Pimpin PBSI Lampung Timur 2026-2030
Kobarkan Nasionalisme, AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih di Mesuji
Gelar Turnamen di Lahan Eks PETI Ilegal, Pemkab Madina Didesak Klarifikasi Dugaan Legitimasi Maraginda Cup I
Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Debit Sungai Ciwulan Menyusut, Polsek Singaparna Bersama Tiga Kades di Mangunreja Siagakan Bantuan Air Tangki
Dugaan Tegangan Listrik Tak Stabil, Warga Islamic Center Kotaagung Keluhkan PLN dan Minta Ganti Rugi
Dugaan Video Asusila Libatkan Siswi Aktif di Tanggamus Viral, Publik Desak Sikap Tegas Sekolah
Polisi Bongkar Komplotan di Curanmor Candipuro Mengaku 8 TKP Hingga Bobol Rumah Tengah Malam 
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Aklamasi di Muskab, Widi Wariasno Lanjutkan Pimpin PBSI Lampung Timur 2026-2030

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Kobarkan Nasionalisme, AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih di Mesuji

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp 24,66 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Gelar Turnamen di Lahan Eks PETI Ilegal, Pemkab Madina Didesak Klarifikasi Dugaan Legitimasi Maraginda Cup I

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru