Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

- Penulis Berita

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –

Redaksi gohukrim.com, dan mediatargetkrimsus.com, Buktipetunjuk.id menyampaikan klarifikasi resmi terkait adanya laporan pengaduan ke Polda Lampung atas pemberitaan dugaan afiliasi salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial EP.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi redaksi kepada publik.

Pimpinan redaksi ketiga media menegaskan, seluruh proses peliputan hingga publikasi telah dilaksanakan secara profesional, independen, dan patuh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Kami tegaskan bahwa karya jurnalistik yang kami terbitkan bukan opini, melainkan hasil kerja jurnalistik berbasis fakta,” ujar Pimpinan Redaksi, Kamis (7/8/2026).

Redaksi menjelaskan, dalam proses peliputan wartawan telah melakukan penelusuran langsung di lapangan, menghimpun dokumen dan data pendukung, serta menggali keterangan dari sejumlah narasumber yang mengetahui persoalan tersebut. Seluruh informasi telah melalui proses verifikasi dan penyuntingan sebelum dipublikasikan.

Terkait tidak dicantumkannya identitas narasumber tertentu, redaksi menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari prinsip perlindungan narasumber sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan independensi sumber informasi yang memberikan informasi untuk kepentingan publik.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides) dan akurasi, redaksi juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada para pihak yang terkait dengan materi pemberitaan sebelum berita diterbitkan.

Khusus terhadap saudara EP, upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Redaksi telah memberikan ruang dan kesempatan yang cukup bagi EP untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sebelum pemberitaan dipublikasikan.

Baca Juga:  Resmi Bupati Dedi Irawan Lantik Tedi Zadmiko Sebagai Sekda Pesisir Barat

“Dalam berita yang kami tayangkan, telah kami cantumkan secara jelas bahwa konfirmasi kepada EP telah diupayakan namun belum memperoleh jawaban. Hingga rilis klarifikasi ini diterbitkan, kami tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan,” tegas redaksi.

Redaksi menegaskan, substansi pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memojokkan, atau mencemarkan nama baik pihak mana pun. Pemberitaan tersebut semata-mata untuk menyampaikan informasi yang memiliki nilai kepentingan publik dan layak diketahui masyarakat terkait program strategis pemerintah.

Menyikapi adanya laporan yang masuk ke Polda Lampung, ketiga media menyatakan menghormati langkah tersebut dan siap bersikap kooperatif apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai proses kerja jurnalistik yang telah ditempuh.

Namun demikian, redaksi juga meyakini bahwa sengketa yang timbul akibat produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur secara lex specialis dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Sebagai komitmen terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab, buktipetunjuk.id, gohukrim.com, dan mediatargetkrimsus.com akan terus menjunjung tinggi independensi, profesionalisme, akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

Demikian klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat dapat menilai pemberitaan secara objektif dan berimbang.

Bandar Lampung, 7 Agustus 2026

Tim Redaksi Bersama:

buktipetunjuk.id – gohukrim.com – mediatargetkrimsus.com

Kontak Redaksi & Layanan Hak Jawab:

Redaksi buktipetunjuk.id

Email: (multimediabuktipetunjuk@gmail.com)

WhatsApp:(081369566888)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru