TUBABA,Buktipetunjuk.id –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Dua orang pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terjadi pada Rabu 22 Juli 2026 lalu, berhasil diamankan.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Memang benar, anggota Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim kami telah menangkap dua orang pelaku pencurian 1 unit sepeda motor yang terjadi beberapa hari lalu di Tiyuh Mulya Jaya. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ujar AKP Juherdi, Selasa (28/07/2026).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RM (28), warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik dan PB (17), warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu, 22 Juli 2026 sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu ibu korban HK, warga Mulya Jaya terbangun dari tidur dan mendapati sepeda motor Honda Mega Pro yang terparkir di dapur sudah tidak ada, sementara pintu dapur dalam keadaan terbuka.
Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban. Korban yang masih berada di dalam kamar mengatakan motor tersebut ada di dapur. Namun ibu korban menegaskan motor tersebut sudah tidak ada.
Korban pun bergegas mengecek ke dapur dan ternyata benar sepeda motor miliknya telah hilang. Korban sempat menanyakan kepada tetangga sekitar, dan atas saran tetangga korban mengecek rekaman CCTV milik tetangganya. Dari rekaman CCTV tersebut terlihat ada orang tidak dikenal membawa kabur motor korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,- dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat,” terang Kasat.
Proses Penangkapan
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.
Pada Senin, 27 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim kemudian langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku RM di sebuah rumah yang beralamat di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Dari hasil pengembangan, tim kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku lainnya. Tak berselang lama, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial PB di rumahnya di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, dan 1 eksemplar BPKB sepeda motor Mega Pro.
“Kasus pencurian dengan pemberatan ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat,” tambah AKP Juherdi.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pewarta: Yahumin Karim
Editor: Redaksi















