Lampung Timur,Buktipetunjuk.id –
Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tersangka berinisial IS (40), warga Desa Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 07 April 2026.
Kapolres Lampung Timur melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Iksir, SE, MH, CPHR menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Saat itu korban Diah Indarti (53), selaku pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bertemu dengan tersangka IS. Tersangka menawarkan jasa pengurusan 3 dokumen penting SPPG dengan rincian:
1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Rp45.000.000,-
2. Nomor Induk Berusaha (NIB): Rp11.250.000,-
3. Sertifikat ISO: Rp16.500.000,-
Total uang yang diminta tersangka sebesar Rp72.750.000,- dan telah ditransfer korban ke rekening BCA atas nama IS. Tersangka menjanjikan dokumen SLHS akan selesai paling lambat pada 07 Maret 2026.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan pada 07 April 2026, dokumen tersebut tidak kunjung diterbitkan. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga membuat 3 lembar Surat Keterangan Proses Pengajuan SLHS dengan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur.
“Tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai ASN yang pernah bertugas di DPMPTSP Lampung Timur untuk meyakinkan korban. Tersangka menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen palsu untuk memperoleh uang dari korban,” ujar Iptu Muhamad Iksir. Minggu (26/7/2026)
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp74.750.000,-.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 4 lembar bukti transfer dan rekening koran Bank Mandiri atas nama korban.
Saat ini tersangka IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Timur.
“Tersangka disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Kasat Reskrim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Lampung Timur saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga, dan akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)















