Modus Urus SLHS, NIB dan ISO, Oknum ASN Ditangkap Polisi Tipu Pengurus SPPG Rp 74,7 Juta

- Penulis Berita

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id

Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tersangka berinisial IS (40), warga Desa Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 07 April 2026.

Kapolres Lampung Timur melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Iksir, SE, MH, CPHR menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Saat itu korban Diah Indarti (53), selaku pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bertemu dengan tersangka IS. Tersangka menawarkan jasa pengurusan 3 dokumen penting SPPG dengan rincian:

1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Rp45.000.000,-

2. Nomor Induk Berusaha (NIB): Rp11.250.000,-

3. Sertifikat ISO: Rp16.500.000,-

Total uang yang diminta tersangka sebesar Rp72.750.000,- dan telah ditransfer korban ke rekening BCA atas nama IS. Tersangka menjanjikan dokumen SLHS akan selesai paling lambat pada 07 Maret 2026.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan pada 07 April 2026, dokumen tersebut tidak kunjung diterbitkan. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga membuat 3 lembar Surat Keterangan Proses Pengajuan SLHS dengan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga:  Polsek Punggur Amankan Dua Remaja Pelaku Pembacokan di Jalan Raya Kampung Totokaton

“Tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai ASN yang pernah bertugas di DPMPTSP Lampung Timur untuk meyakinkan korban. Tersangka menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen palsu untuk memperoleh uang dari korban,” ujar Iptu Muhamad Iksir. Minggu (26/7/2026)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp74.750.000,-.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 4 lembar bukti transfer dan rekening koran Bank Mandiri atas nama korban.

Saat ini tersangka IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Timur.

“Tersangka disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Kasat Reskrim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Lampung Timur saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga, dan akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPMB PJJ SMAN 1 Kepanjen Resmi Dibuka, Solusi Pendidikan Fleksibel bagi Remaja Usia Sekolah
Lemahnya Pengawasan, DPUPR Perakim Kota Mojokerto dan Konsultan CV Global Inovasi Engineering Biarkan Pekerja CV Dara Karya Mandiri Pakai Sandal
Minggu Jadi Hari Mancing Nasional Versi Angler, Dari Sungai Hingga Laut Ramai Pemancing
Angga Irawan Resmi Pimpin DPK ASPEKINDO Lampung Tengah Periode 2026-2031
Tim Investigasi dan Advokasi ABR Indonesia Tubaba Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Dapur MBG
Siaga Kompi III Polres Mesuji, Kasat Narkoba Pimpin Apel Hingga Patroli Pantau Situasi Kamtibmas
Jaksa Agung Lantik 5 Pejabat Tinggi Kejagung, Asep Nana Mulyana Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung
Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:35 WIB

SPMB PJJ SMAN 1 Kepanjen Resmi Dibuka, Solusi Pendidikan Fleksibel bagi Remaja Usia Sekolah

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:03 WIB

Lemahnya Pengawasan, DPUPR Perakim Kota Mojokerto dan Konsultan CV Global Inovasi Engineering Biarkan Pekerja CV Dara Karya Mandiri Pakai Sandal

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Modus Urus SLHS, NIB dan ISO, Oknum ASN Ditangkap Polisi Tipu Pengurus SPPG Rp 74,7 Juta

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:30 WIB

Minggu Jadi Hari Mancing Nasional Versi Angler, Dari Sungai Hingga Laut Ramai Pemancing

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:09 WIB

Angga Irawan Resmi Pimpin DPK ASPEKINDO Lampung Tengah Periode 2026-2031

Berita Terbaru