Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

- Penulis Berita

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Kesigapan jajaran Polres Metro dalam menindak lanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda lipat milik warga.Rabu (24/06/26).

Kasus tersebut terungkap setelah korban, DA, melaporkan kehilangan satu unit sepeda lipat merek Pacific warna hitam dengan lis merah muda (pink) yang berada di garasi rumahnya di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, anak korban selesai bermain sepeda dan memarkirkan kendaraannya di garasi rumah. Namun, keesokan harinya, Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak kembali menggunakan sepeda tersebut, anak korban mendapati sepeda miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah. Dari hasil rekaman, terlihat dua orang pelaku datang menggunakan sepeda motor dan melakukan aksi pencurian pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.38 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp450 ribu dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro dan Unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial MA (20) yang sedang berada di kediamannya di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Baca Juga:  Bacagub Hanan A. Rojak hadir diacara halal bihal yang dihelat JMSI Lampung.

Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni S (27), di wilayah Kelurahan Karangrejo Kec. Metro Utara, Kota Metro.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian dua unit sepeda yang menjadi bukti kepemilikan korban, serta satu helai kaos warna biru bertuliskan “BILSAEEBOBS” yang digunakan salah satu pelaku saat menjalankan aksinya dan terekam kamera CCTV.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah bekerja secara maksimal dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Metro dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKBP Hangga Utama Darmawan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk memastikan kendaraan maupun barang berharga tersimpan dengan aman serta memanfaatkan perangkat keamanan seperti kamera pengawas (CCTV).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Metro Utara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru