Kejagung Tetapkan Dugaan Kasus Korupsi Dana MBG, Dadan Hindayana Kepala BGN dan 2 Orang Rekannya

- Penulis Berita

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id

Setelah dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan berikut 2 Orang  rekannya resmi ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sekembalinya dari menunaikan ibadah haji.

Pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana oleh Presiden Prabowo Subianto disebut untuk perbaikan agar tak terjadi praktik korupsi dan penyimpangan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurrachman, di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi tata kelola dan penyimpangan program dana Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi terstruktur dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, sementara posisi Kepala BGN kini resmi dijabat oleh Nanik Sudaryati Deyang sejak 2 Juni 2026.

Kasus ini dikategorikan sebagai penyimpangan masif anggaran negara dengan total pagu program MBG bernilai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum

Beberapa detail pengadaan barang bermasalah yang dimark-up oleh tersangka Dadan Hindayana Cs meliput :

1 -Motor Listrik: Mark-up pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan estimasi nilai mencapai Rp 1 triliun.

2 -Perangkat Elektronik fiktif: Pengadaan ilegal atas 31.000+ komputer tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

3 -Atribut Lapangan: Pengadaan non-prosedural atas 32.000 pasang sepatu.

4 -Manipulasi Dapur SPPG: Pejabat BGN memanipulasi portal verifikasi untuk meloloskan yayasan-yayasan milik pribadi mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga menerima aliran dana insentif miliaran rupiah setiap harinya.

Ketiga mantan petinggi BGN ini diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran (mark up) pada pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis, termasuk pengadaan motor listrik, televisi, dan sepatu dengan total nilai mencapai sekira Rp 1 triliun.

Mereka juga diduga melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga barang dan jasa yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru