Polisi Amankan Mobil Toyota Fortuner dan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu

- Penulis Berita

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Unit reskrim’ Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (14/5/2026)

Tersangka inisial H (51) berdomisili di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB saat itu petugas mendapat informasi dari warga bahwa diduga adanya peristiwa penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sdr. H dikediamannya,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K. saat diwawancarai oleh awak media di Satreskrim Polres Way Kanan.

Lanjut, AKBP Didik atas informasi tersebut petugas Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis pertalite dengan jumlah total 25 derigen dengan masing-masing derigen 34 liter dan satu unit mobil toyota fortuner warna hitam milik TSK.

Baca Juga:  Polisi Olah TKP Lokasi Penembakan Warga Pada Saat Menggagalkan Aksi Pencurian di Sungkai Selatan

Selanjutnya sdr. H berikut barang bukti BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 850 liter, dan kendaraan toyota fortuner yang digunakan untuk mengangkat BBM dibawa dan diamankan ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah itu, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada tanggal 10 Mei 2026 di ruangan Satreskrim Polres Way Kanan.

Atas perbuatannya pelaku penyalahgunaan BBM dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun,” jelas Kapolres.(Zul/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB