Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –Instruktur Level-IV memiliki peran strategis sebagai fasilitator pembelajaran, motivator peserta, pengendali mutu pelatihan dan pendukung kesiapan asesmen. Sehingga tujuan pelatihan instruktur Level-IV untuk memahami peran instruktur menguasai pelatihan berbasis kompetensi, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran berbasis standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan meningkatkan mutu pembelajaran dan asesmen.
Hal itu di katakan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S. H., M.H.,C. LAd., C.LC., C.CM., C.MT Master Trainer BNSP bidang pelatihan metodologi, pelatihan ilmu hukum di depan para peserta pelatihan asesi yang diselenggarakan oleh LSP UM Metro di aula AR Fahrudin Kampus Universitas Muhammadiyah Metro, Rabu (15/4/2026).
Lanjut Dekan Fakultas Hukum UM Metro ini mengatakan, bahwa para asesi perlu memahami apa itu SKKNI yang menjadi bahan pelatihan bagi para asesi yang mengikuti pelatihan instruktur Level-IV. SKKNI pengertiannya adalah, kompetensi kerja yaitu kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Sementara konsep SKKNI adalah, standar kompetensi kerja nasional Indonesia yang selanjutnya di sebut SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan atau keahlian sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas, dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Edi.
Dengan kompetensi sebagai seorang instruktur Level – lV dan sebagai seorang trainer maka standar seseorang trainer atau instruktur mampu untuk melaksanakan pekerjaan suatu tugas atau mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
Kedua, dapat menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan mengunakan kemampuan yang dimiliki untuk memecahkan masalah masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda,” ungkap Edi Ribut Harwanto.
Tujuan lain SKKNI, kata Edi Ribut Harwanto, adalah menyesuaikan kebutuhan kompetensi dengan kebutuhan industri atau usaha. Mengunakan standar referensi yang digunakan dinegara lain atau secara internasional agar ada saling pengakuan (mutual recognition agreement-MRA).
Selain, dilakukan bersama dengan asosiasi pekerja, asosiasi industry atau usaha secara institusi dan asosiasi lembaga pendidikan dan pelatihan profesi atau para pakar di bidangnya agar memudahkan dalam pencapaian consensus dan pembelajaran secara nasional\. Hal ini telah diatur didalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 87 Tahun 2012,” kata Edi.
Selanjutnya, para asesi yang mengikuti pelatihan instruktur Level – Vl ini, nanti akan mendapat tugas dari pelatih nara sumber pelatihan untuk mengerjakan tugas tugas dari para pelatih guna untuk mendapatkan pengakuan kelayakan kompeten atau tidak selama mengikuti pelatihan yang dinilai oleh asesor melalui asesmen. Prinsip asesmen yang dilakukan oleh asesor ada empat tahapan dan empat bukti.
Pertama valid, seluruh aktifitas asesmen harus mengacu pada acuan pembanding SKKNI yang valid. Kedua, reliable, asesmen harus konsisten artinya instruksi yang diberikan memastikan penerapan yang konsisten.Ketiga, fleksibel, metode asesmen harus dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan dan latar belakang kandidat serta jenis bukti yang berbeda tanpa mengurangi standar validitas. Keempat, adil, proses asesmen harus bebas dari diskriminasi dan bias.
Setiap kandidat tanpa memandang latar belakang mendapatkan kesempatan yang sama dan adil. Empat bukti (rules of eveidence), valid, sesuai dengan kriteria unjuk kerja, asli, bukti merupakan hasil pekerjaan kandidat sendiri, terkini bukti menunjukan keterampilan dan pengetahuan terkini dan memadai, bukti cukup untuk memenuhi seluruh bagian acuan pembanding.
“Jika, asesi memenuhi hal hal tersebut diatas, dan asesor telah melakukan asesmen sesuai dengan prinsip prinsip asesmen BNSP, maka asesi pasti akan di nyatakan kompeten di bidangnya dan ketika di nyatakan kompeten, maka asesi akan lolos dan menjadi instruktur Level-IV sebagai trainter,” ujar Edi Ribut Harwanto.
Selanjutnya, setelah memberikan materi teori, kepada seluruh peserta pelatihan pada asesi mendapatkan tugas dari pelatihan berkaitan dengan tugas pokok instruktur yaitu sebagai tenaga pengajar professional bersertifikat yang berkompeten dalam merencanakan, melaksanakan , mengevaluasi pelatihan kerja berdasarkan standar kompetensi SKKNI, dengan kompetensi utama, metodologi pelatihan, merencanakan pelatihan, melaksanakan pelatihan, mengevaluasi pelatihan dan mengelola pelatihan, sebagai instruktur.
Materi dan tugas yang diberikan kepada peserta asesi akan di nilai oleh asesor mengenai kelayakan atau komitmen dan tidaknya selama mengikuti pelatihan,” kata Edi Ribut Harwanto. Dalam pelatihan instruktur Level-IV ini di ikuti para dosen di bidang ilmu pendidikan, Akutansi dan Keuangan, Teknik Sipil, Komputer, Bahara Arab, dan Bahasa Inggris di lingkup Kampus UM Metro. (Red/*)














