Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Kudus, Total Lima Motor Berhasil Diamankan

- Penulis Berita

Rabu, 15 April 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS,Buktipetunjuk.id – Jajaran Polsek Dawe bersama Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Seorang pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa dini hari, 14 April 2026.Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 hingga 01.30 WIB di Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe.

Petugas gabungan bergerak cepat mengamankan pelaku saat berada di rumah orang tuanya, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus berdasarkan laporan terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 5 April 2026 di Desa Kajar.

Pelaku diketahui berinisial FA (25), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di area persawahan Dukuh Dapur, Desa Kajar.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Kudus, Unit Reskrim Polsek Dawe, serta Jatanras Polda Jawa Tengah.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan analisa dari keterangan saksi serta barang bukti yang ada. Saat diamankan, pelaku berada di rumah orang tuanya,” kata AKP Kanzi, Selasa (14/4).

Dari hasil pengembangan, lanjut AKP Kanzi, pelaku diketahui telah beraksi berulang kali dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir. Polisi mengamankan total sekitar lima unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Dawe, termasuk empat unit tambahan dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan pelaku yang sama.

Baca Juga:  Ketua KPK-RI DPC Tanggamus Datangi Disdik, Desak Sanksi Tegas Oknum Kepsek SD Muhammadiyah Kotaagung Diduga Tahan Ijazah Siswa

Aksi pelaku yang berulang kali ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Polsek Dawe, Sat samapta Polres Kudus bersama warga bahkan melakukan patroli selama hampir satu minggu untuk mengantisipasi aksi pelaku yang dinilai sudah sangat meresahkan.

Saat pelaku berhasil diamankan. Banyaknya warga yang telah geram membuat petugas harus bertindak cepat dengan segera membawa pelaku ke Polres Kudus guna menghindari potensi tindakan yang tidak diinginkan.

“Karena massa cukup banyak, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Kanzi menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, terutama saat diparkir di tempat terbuka.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.(Muh/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru