Sekda Metro : THR PPPK Paruh Waktu Dipastikan Cair Sesuai Regulasi 

- Penulis Berita

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan setempat akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Kepastian ini merujuk pada regulasi dan anjuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Metro, Kusbani, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku secara nasional.

Menurutnya, Pemkot Metro terus berupaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan instruksi pusat guna menjamin hak seluruh pegawai.

“Pemberian THR bagi PPPK (P3K) kami sesuaikan dengan anjuran pemerintah pusat. Dalam penetapannya, kita tetap mengikuti aturan teknis yang ada,” ujar Kusbani melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2026).

Langkah ini juga menjawab dinamika yang sempat berkembang di DPRD Kota Metro, yang sebelumnya mendesak pemerintah eksekutif untuk memastikan kesetaraan hak bagi seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali.

Secara nasional, pemberian THR bagi ASN dan PPPK telah diatur dalam regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 14 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, berhak atas THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga:  Kepala Puskesmas Mercubuana Diduga Jarang Masuk Kantor, Pengelolaan Dana Box Dipertanyakan

Saat ini, Pemkot Metro tengah mempercepat proses administrasi dan kelengkapan berkas agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu sebelum hari raya.

Terkait besaran, THR bagi PPPK umumnya diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Namun, bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional. Sebagai gambaran, bagi PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja tiga bulan, rumus perhitungannya adalah (3/12) x Gaji Pokok. Jika gaji pokok sebesar Rp1.200.000, maka besaran THR yang diterima adalah Rp 300.000.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN yang telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah pusat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Berita Terbaru